Bupati Inhil Bungkam Soal Izin PKS PT Agro Sarimas Indonesia

PEKANBARU, RADARSATU.com – Bupati Indragiri Hilir HM Wardan bungkam soal izin pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Agro Sarimas Indonesia (ASI).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler, Wardan tidak menjawab sama sekali.

Sebelumnya, Superleni Ketua DPP LSM Pilar Bangsa mempertanyakan izin pendirian PKS PT ASI. Menurutnya, sebelum mendirikan pabrik, perusahaan harus memilki kebun inti berupa HGU.

Ia pun menilai, bahan baku yang diperoleh pabrik berasal dari pencurian atau ilegal.

“Sesuai peraturan Perundang Undangan tentang Perkebunan, PKS PT. Agro Sarimas Indonesia (ASI) di Kabupaten Indragiri Hilir semestinya harus memiliki kebun inti kelapa sawit yang perizinannya berbentuk Hak Guna Usa ( HGU),” katanya, Kamis (16/12/2021).

Namun, berdasarkan temuan LSM, perusahaan tersebut belum memiliki lahan inti atau HGU.

Superleni menuturkan, PKS PT ASI seharusnya terintegrasi dengan perkebunan inti kelapa sawit yang berizin.

Namun berdasarkan peta lahan perkebunan sawit PT ASI seluas 5.674,50 Ha di Inhil, diperoleh informasi dari peta kawasan hutan DLHK Riau bahwa lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan dan belum ada Izin pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kabid Pengembangan dan Penyuluhan Dinas Perkebunan Riau Sri Ambar Kusumawati mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki data perizinan perkebunan namun hanya memiliki data perizinan pabrik.

(Suwandi)
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *