Dapat Bibit Ganja Lalu Ditanam, Ketika Tumbuh Pria Ini Dicokok Polisi

Seorang laki-laki berinisial AA (38) di Bintan ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan lantaran menanam pohon ganja untuk di konsumsi, Selasa (21/04/2024). Foto: ilham/radarsatu.com

BINTAN, RADARSATU.com – Seorang laki-laki berinisial AA (38) di Bintan ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan lantaran menanam pohon ganja untuk di konsumsi, Selasa (21/04/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menerangkan tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja saat tersangka sekolah Pelayaran di Jakarta, tersangka mendapatkan biji Ganja dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.

“Tersangka mendapatkan bibit/biji Ganja sebanyak 1 genggam atau sekitar 100 butir biji Ganja. Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milik tersangka di Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan,” kata Riky.

Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon, kemudian tersangka melihat melalui akun youtube cara menanam Ganja.

“Namun awalnya juga gagal, setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati,” ucapnya.

Dari sekian banyak biji Ganja yang ditanam, hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.

Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap AA di sebuah Perumahan di Tanjungpinang.

Tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi Kilometer 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian pohon Ganja tersebut adalah milik tersangka AA.

Disaksikan Ketua RT setempat tersangka mengakui bahwa pohon Ganja tersebut tersangka yang menanamnya dan merawatnya.

“Dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun Ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka,” ujarnya.

Setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.

Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan. Tersangka diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *