Ombudsman RI : Setiap Instansi Harus Ada kotak Aduan Pelayanan

Kotak Pengaduan (ist.)
Kotak Pengaduan (ist.)

TANJUNGPINANG,- -Sebagai salah satu upaya untuk mensukseskan Sistem Pengaduan Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Ombudsman Republik Indonesia menghimbau semua instansi pemerintah yang berada di daerah baik itu Provinsi maupun kabupaten kota untuk memiliki kotak pengaduan publik terkait layanan yang diterima masyarakat.

Hal ini disampaikan anggota Ombudsman RI bidang Konsultan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik Dadan S Suharmawijaya di Tanjungpinang, Rabu (1/7/2018).

Dikatakan Dadan, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, setiap instansi pemerintah yang berwenang memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib untuk memiliki kotak pengaduan atau tempat untuk pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Hal ini penting agar penyelesaian setiap persoalan terkait pelayanan publik dapat cepat diselesaikan dan diselesaikan dengan berjenjang,” ungkap Dadan.

Dengan begitu pula, lanjut Dadan kinerja pelayanan publik ini bukan hanya menjadi kewenangan Ombudsman sebagai lembaga yang mengawal pelayanan publik saja namun tanggungjawab semua pihak.

“Untuk itu pihaknya menghimbau semua instansi pemerintah khususnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk dapat menerapkan sistem SP4N ini,salah satunya dengan mengaplikasikan kotak pengaduan di setiap instansi,” ujarnya.

Agar pengawasan dan pengawalan terhadap pelayanan publik ini dapat berjalan baik. “Untuk itu, Ombudsman juga telah  melakukan sosialisasi untuk mendorong pengembangan implementasi spesifikasi sp4n sistem pelayanan pengaduan publik nasional, mengintegrasikan pengaduan instansi publik melalui instrumen integrasi,” ujar Dadan.

Sehingga kedepannya, instansi pemerintah terkait dapat segera memperbaiki kinerja dan pengaduan yang diterima instansi publik oleh masyarakat. (*)

Respon (1)

  1. Sy mohon kepada gubernur kaltim dan dprd kota balikpapan agar perda berupa IMTN segera dihapus krn masa berlakunya hanya 3 tahun walaupun bisa diperpanjang dan lebih efisien segel krn tdk ada masa berlakunya,dan kl ngurus IMTN terlalu bertele-tele (ruwet) blm lagi kl pengurusannya sampai ke DPPR dan DPMPT bisa bolak balik,sy mohon kpd bpk gubernur agar keluhan ini diperhatikan apabila tdk sy akan buat tembusan ke mendagri dan menteri ATR/BPN,terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *