Konsumsi Sabu, Petani di Rokan Hilir Digerebek Polisi

Barang bukti narkotiika jenis sabu dan alat bong yang diamankan Satnarkoba Polres Rokan Hilir. foto. ist

ROHIL, RADARSATU.COM – Umar (25) warga Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kaget saat digerebek polisi. Padahal, Umar baru saja mengkonsumsi sabu.

Tak ayal, aksi Umar membawanya ke jeruji besi Polsek Rimba Melintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu juga memiliki 4,8 gram sabu di rumahnya.

“Pelaku Umar ditangkap saat memompa atau mengkonsumsi sabu di rumahnya. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu juga ditemukan di lokasi, termasuk 4,8 gram sabu miliknya,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (26/4).

Barang bukti yang dimiliki Umar yaitu 1 bungkus plastik clip merah ukuran sedang berisikan sabu. 1 bungkus plastik clip merah ukuran kecil yang berisikan sabu, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah kompor yang terbuat dari mancis yang di ujungnya dikasih jarum serta 1 buah alat hisap sabu alias bong.

Awalnya petugas mendapatkan informasi pada Kamis (25/4) sekitar pukul 13.00 Wib bahwa ada 1 seorang pria yang sedang menggunakan sabu di dalam sebuah rumah kosong yang terletak Jalan Penghulu M. Noor Rt.029 Rw.012 Kepenghuluan (Desa) Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria itu. Dia mengaku bernama Umar dan saat itu sedang menggunakan sabu,” ujarnya.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik clip merah ukuran sedang dan kecil yang berisikan sabu.

“Petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong yang didapatkan di dalam kamar rumah tersebut. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andrian.

Umar dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebab, dia ketahuan memiliki menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil tes urine, tersangka Umar terbukti positif menggunakan metaphetamine dan amphetamine. Pelaku ditahan untuk dilakukan pengembangan kasus,” pungkas Andrian.

Penulis: PatrisonEditor: Oktarian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *