BATAM, Radarsatu.com — Sinergisitas pemantauan ruang siber logistik dan ketajaman endusan intelijen di pintu-pintu masuk wilayah kepulauan kembali memetik hasil signifikan dalam menekan mata rantai peredaran barang haram lintas provinsi.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menorehkan prestasi gemilang dengan menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tanaman ganja kering di wilayah hukum Kota Batam.
Dalam operasi senyap tersebut, aparat penegak hukum berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pemesan sekaligus pengedar berinisial K.M. alias A. alias C., dengan menyita draf barang bukti bruto seberat 500 gram.
Penegasan kesuksesan operasi penindakan siber perbatasan ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada Jumat, 5 Juni 2026.
Draf kronologi pengungkapan sindikat lintas Sumatra ini berawal pada Rabu, 3 Juni 2026 siang sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengendus rona informasi dari masyarakat mengenai adanya manifes paket mencurigakan yang dikirimkan via jasa kurir ekspedisi J&T Express.
Bergerak taktis, petugas kepolisian langsung mengunci koordinasi rahasia bersama jajaran manajemen ekspedisi untuk menggelar strategi pembuntutan terkontrol (controlled delivery) terhadap paket kiriman dari Banda Aceh tersebut hingga tiba ke alamat tujuan di kawasan padat penduduk Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Tepat pada Kamis, 4 Juni 2026 sore pukul 16.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di area Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang.
Tersangka K.M. tak berkutik saat disergap aparat tepat ketika dirinya mengambil paket tersebut dari dalam kotak kayu di teras rumah untuk dibawa masuk ke dalam ruang keluarga.
Dalam proses interogasi awal di TKP, pemuda tersebut mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan draf pesanan bahwa paket ganja tersebut didatangkan dari Banda Aceh melalui perantara bandar berinisial G.B.B. yang kini berstatus buron (DPO).
Tersangka mengaku membeli barang tersebut dengan metode transfer perbankan senilai Rp2.500.000 menggunakan identitas samaran bernama “A.” demi mengelabui sistem pengawasan siber dan kecurigaan tetangga.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan draf barang bukti berkas netto seberat 426,15 gram ganja yang dibungkus plastik hitam, satu kotak kemasan luar J&T Express berkode resi khusus, serta satu unit gawai pintar merk Realme C35 warna hitam yang digunakan secara aktif untuk mengendalikan sirkulasi transaksi barang haram tersebut.
Atas tindakan nekatnya menyembunyikan narkotika tanpa izin otoritas medis, K.M. kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan draf pelanggaran Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Saat ini tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri tengah melakukan pengembangan siber forensik untuk melacak keberadaan jaringan pemasok utama di Aceh.
Menutup draf keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengimbau warga netizen dan seluruh lapisan elemen masyarakat Kepri untuk terus memperkuat benteng pertahanan lingkungan dari bahaya narkoba.
Warga diminta proaktif melaporkan rupa-rupa aktivitas mencurigakan melalui sambungan telepon darurat resmi Call Center Polisi 110 yang siaga melayani aduan masyarakat selama 24 jam penuh tanpa dipungut biaya.



