Polres Karimun Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

KARIMUN – Polres Karimun menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor dan diamankan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Karimun dan Kecamatan Meral.

Ke empat pelaku tersebut berinisial M, DA, EA dan EI yang berhasil diungkap oleh Kapolsek Meral dan Satreskrim Polres Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, pelaku berinisial M awalnya melakukan pencurian sepeda motor merek honda Beat hitam di wilayah Bukit Tiung Kelurahan Balai, Kecamatan Karimun pada Sabtu 11 Juli 2020 sekitar pukul 23.50 WIB.

Selanjutnya, Senin 27 Juli 2020, pelaku kembali beraksi melakukan pencurian sepeda motor merk honda tipe Vario Tekno putih biru yang terparkir di simpang lampu merah Kapling samping gereja HKBP sekitar pukul 01.30 WIB.

“Awalnya pelaku M ini mencuri sepededa motor di kawasan bukit tiung, kemudian keesokan harinya M kembali beraksi di lokasi yang berbeda,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono dan Kapolsek Meral AKP Doddy Santoso saat menggelar konferensi pers, Senin (3/8/2020).

Adenan mengatakan, setelah itu M menjual ke dua sepeda motor hasil curiannya tersebut kepada DA. Untuk sepeda motor Beat dihargai sebesar Rp 1.100.000. sedangkan Vario Tekno dijual sebesar Rp 1.050.000 tanpa surat-surat.

“Jadi setelah berhasil mencuri, M menjual kie dua sepeda motor tersebut kepada DA dengan harga murah. Kemudian, untuk mencari keuntungan yang lebih, DA ini kembali menjual sepeda motor itu kepada EA dengan harga satu unitnya sebesar Rp 2 juta,” ujarnya.

Adenan menambahkan, untuk tersangka EI merupakan pelaku curanmor yang berhasil diamankan oleh Polsek Meral pada 20 Juli 2020. Pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor RX King yang terparkir di depan rumah korban di wilayah Kamping Bukit.

“EI ini tangkapan Polsek Meral. Untuk pelaku EI dan M dikenakan pasal 363 Kitab Undang -undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku penadah DA dan EA dikenakan Pasal 480 Kitab Undang -undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” tambahnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *