Empat Bacaleg DPRD Kepri Dicoret

Komisioner KPU Kepri Divisi
Komisioner KPU Kepri Divisi teknis penyelenggara (F.ist)

TANJUNGPINANG – Empat orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri. 

Pasalnya, keempat bacaleg tersebut memiliki catatan buruk. tiga bacaleg inisial HD, JN dan NSD terindikasi kasus korupsi, sedangkan NB diduga tersandung kasus perdagangan orang.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kepri Arison mengatakan,  pihaknya menyurati tiga partai politik pengusung mantan keempat napi itu pada 22 Agustus 2018 setelah pengumuman masukan masyarakat Kepri. Maka Partai Berkarya, Partai Hanura dan PPP sepakat untuk mengganti mereka sesuai PKPU yang berlaku.

Dengan syarat pergantian bacaleg tidak diperbolehkan pernah diusung atau didaftarkan partai lain sebelumnya.

“Jadi harus betul-betul orang baru. Pengajuanya nanti tanggal 4 hingga 11 September 2018,” ucap Arison usai menggelar rapat pleno DPT di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (31/8/2018).

Ia menyebutkan mantan terduga napi tersebut yakni, HD dari Partai Berkarya nomor urut 1, daerah pemilihan (dapil) Kepri VII di Natuna dan Anambas. Berdasarkan Putusan PN RANAI Nomor 99/PID.B/2010/PN.RNI tahun 2011 pada 17 Desember 2010. Dirinya tersandung kasus pidana khusus korupsi dengan kurungan selama 1 tahun 8 bulan.

JN dari Partai Berkarya dapil Kepri IlI di Karimun nomor urut 4, berdasarkan surat putusan Pengadilan Tanjungpinang, No 13/PID SUS/2013/TIPIKOR PN TPI pada 27 Januari 2013 dengan kurungan 1 tahun 1 bulan dan subsider 2 bulan.

Dan NSD dari Partai Hanura dapil Kepri IV di Batam nomar urut 4. Berdasarkan surat putusan PN PEKANBARU, No 49/PID.SUS.TPK/2015/PN.PBR pada 13 Oktober 2015. Atas kasus tindak pidana  korupsi UU RI No 31 tahun 1999 dengan kurungan penjara selama 1.

Sedangkan NB dari PPP Dapil Kepri di Bintan nomor urut 2, tersangkut perkara tindak pidana perdagangan orang dan orang perseorangan menempatkan WNI untuk bekerja di luar negeri. Sehingga menjalani kurungan penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp150 juta.

“Sebenarnya NB masih bisa, tapi tidak dilengkapi persyaratanya, tidak melampirkan putusanya, tidak mengumumkan di media masa. Tidak menyampaikan surat lepas dari Lapas bahwa dia sudah selesai menjalankan pidana kurunganya,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *