Surat Keputusan MK.14/PAN.MK/7/2018, Syahrul-Rahma Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota

Walikota dan Wakil Walikota Terpilih (ist.)
Walikota dan Wakil Walikota Terpilih (ist.)

TANJUNGPINANG,- -Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang telah menerima surat keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Periode 2018-2023.

Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Susanty. 

“Tadi malam kami menerima surat putusan MK dan mendapatkan surat dari KPU RI tentang penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023,” Ujar Susanty saat dihubungi.

Setelah mendapat surat tersebut hari ini kami langsung melakukan rapat internal untuk persiapan pleno terbuka penetapan walikota terpilih dan dilanjutkan rapat koordinasi dengan Panwaslu serta Polres Tanjungpinang untuk melakukan pengamanan.

“Insyallah penetapan itu besok, Rabu 25/7 dihotel CK Pukul 1.30 WIB. Namun Sebelum penetapan, kami akan ada acara pengumuman pemenang jurnalistik pada pukul 09.30 WIB,” Pungkasnya.

(bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *