Dit Reskrimum Polda Kepri Sikat Tiga Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri, Jumat (8/7/2022). (Foto: Istirahat)

BATAM, RADARSATU.COM – Dit Reskrimum Polda Kepri mengamankan tiga tersangka kasus perdagangan orang. Tiga tersangka tersebut yakni JE, F dan H.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, Saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Jumat (8/7/2022).

Dari tiga tersangka ini, satu pria dan dua wanita. Mereka tinggal di Kota Batam yang melakukan perekrutan orang dan menyalurkan mereka ke Negara Kamboja yang sebelumnya telah dilakukan juga pengiriman ke Malaysia.

Hal tersebut dikatakan Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, Achmad Suherlan, saat menggelar konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Kombes Pol Jefri R.P. Siagian menjelaskan, pada tanggal 30 Juni 2022, pihaknya telah menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang perihal adanya 9 orang Warga Negara Indonesia yang bekerja di salah satu perusahaan di Negara Kamboja.

Mereka meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan dinilai pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

″Korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Kota Phnom Penh Kamboja, disana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan Money Game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya,” jelasnya.

Kombes Pol Jefri juga mengatakan, disana para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya setelah mengalami pemotongan serta jam kerja yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja.

″Mendapatkan Informasi tersebut kita lakukan penyelidikan kurang lebih seminggu dan pada hari Rabu anggota bisa mengetahui keberadaan tersangka Inisial JE di daerah Perumahan Marina Park, Batu Selicin, Lubuk Baja Kota Batam,” katanya.

Sedangkan tersangka berinisial F diamankan di Perumahan Permata Regency. Kemudian pihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti.

″Modus mereka ini melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Negara Kamboja terhadap korban dengan iming-iming bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700-1000 USD per bulan serta mendapatkan bonus dan fasilitas gratis,” ujarnya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *