Lindungi Hak Kekayaan Intelektual IKM, Bupati Inhil Teken MOU Dengan Kanwil Kemenkumham Riau

Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM. Wardan (kanan) bersama Kakanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Mhd. Jahari Sitepu. (Foto: Istimewa)

(Adventorial)

 

INHIL, RADARSATU.COM – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM. Wardan menandatangani nota kesepahaman antara Pemkab Inhil dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Senin (20/06/2022).

Nota kesepahaman yang digelar di Ball Room Lantai 12 Hotel Grand Zuri Pekanbaru itu terkait tentang sinergitas pelaksanaan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Kabupaten Inhil.

Kegiatan diawali dengan pembukaan kegiatan sosialisasi administrasi hukum umum di wilayah yang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Dalam kegiatan itu juga turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Riau, Direktur Merk dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual, Sekda Inhil, Kadis Perindag dan Koperasi Inhil serta para peserta sosialisasi.

Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM. Wardan saat memberikan kata sambutan. (Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau juga melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Inhil tentang penyelengaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Selanjutnya dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Inhil tentang penyelenggaraan kegiatan fasilitasi hak kekayaan intelektual bagi pelaku koperasi dan usaha mikro kecil menengah (KUMKM).

Dalam sambutannya, Bupati Inhil, HM Wardan menjelaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Inhil untuk meningkatkan potensi industri kecil dan menengah (IKM).

Serta membangun sumber daya manusia, mensinergikan pelayanan hukum dan hak asasi manusia di Wilayah Kabupaten Inhil.

Kerjasama ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku IKM mengenai sistim kekayaan intelektual serta untuk meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi IKM yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

“Diharapkan Pelaku IKM dapat menghadapi serta mengatasi masalah dalam upaya pengembangan produk yang lebih berkualitas,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *