Hadiri FGD, Sekretaris DPMPTSP dan Transanaker Anambas Paparkan Penyusunan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Dokumentasi:Sekretaris DPMPPTSP dan Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas Kustiorini, Batik Orange saat menghadiri kegiatan FGD di Hotel CK Tanjungpinang Kepri. (Foto: Istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau menggelar Forum Grup Discussion (FGD) pemberian dan kemudahan investasi di Kepri.

Dalam rangka pemantapan naskah akademi dan rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Hotel CK Tanjung Pinang, Senin (21/3/2022).

Diharapkan naskah akademik yang disusun berisi kajian filosofis, sosiologis dan yuridis yang akurat tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kepulauan Riau.

Mengidentifikasi aspek-aspek yang membutuhkan pengaturan dalam kegiatan pemberian insentif dan kemudahan investasi  di Kepulauan Riau serta mengakomodasikan pengaturan tersebut ke dalam sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menyusun rancangan Peraturan Daerah yang komprehensif dan akomodatif.

Sesi pertama penyampaian konsep kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kepulauan Riau dari Tenaga Ahli Fakultas Ekonomi dan bisnis Universitas Batam (UNIBA).

Sesi ke dua tentang arah dan kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi sesuai PP 24 tahun 2019 dari Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi / BKPM RI, prespiktif kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kepri yaitu Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Syamsul Bahrun.

Sesi ke tiga tatanan dan mekanisme penetapan kebijakan rancangan Perda dari Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kuntum Purnomo.

Dalam kegiatan tersebut tampak dihadiri Sekretaris DPMPPTSP dan Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas Kustiorini serta dr kabupaten / kota lainnya.

Sekretaris DPMPPTSP dan Transnaker Kabupaten Kepulauan Anambas, Kustiorini menyampaikan rancangan Perda pemberian insentif dan kemudahan investasi Provinsi Kepri belum berupa draft.

Menurut Kustiorini, dikarenakan Anambas telah menyusun Perda tersebut terlebih dahulu, maka harus koordinasi intens dengan Provinsi Kepri agar terwujud singkronisasi antara Perda Anambas dengan Perda yang akan disusun Provinsi Kepri nantinya sesuai pernyataan pada pasal 15 (2) Peraturan    Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 bahwa Gubernur melakukan Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satu-satunya di Kepulauan Riau yang telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) insentif yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tanggal 12 Oktober 2021 lalu ,Kepala Dinas DPMPPTSP Provinsi selaku moderator minta saya paparkan penyusunan perda Kepulauan Anambas,” kata Kustiorini saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (22/3/2022) malam.

Kustiorini juga mengatakan, Perda tersebut lahir pada akhir 2021 sehingga sosialisasi belum maksimal dilakukan seperti tatap muka atau sebagainya namun sudah dishare melalui via WhatsApp group.

Ia juga memaparkan terkait ruang lingkup pada Perda tidak terlalu tekhnis. Untuk teknis pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan beberapa item akan disusun Melalui petunjuk tekhnis, Ungkap Kustiorini.

“Petunjuk teknis sebagai turunan Perda tersebut menjadi PR Anambas untuk segera menggesa sebagai salah satu langkah menarik investor untuk berinvestasi di Kepulauan Anambas.

“Saya berharap dengan Adanya perda ini menjadi salah satu Faktor pendorong yang positif untuk Meningkatkan Penanaman modal dianambas sehingga Tercipta lapangan kerja, Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, Meningkatkan kemampuan daya saing daerah,” jelasnya.

Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, Mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi ril dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar yang nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *