Daerah  

Rehabilitasi Hutan dan Lahan Bukit Betabuh dan Sentajo Libatkan 29 Kelompok Tani

KUANSING, RADARSATU.com – Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Hutan Lindung (BPDASHL) Indragiri Rokan melaksanakan reboisasi untuk pengkayaan tanaman/peremajaan di Hutan Lindung Bukit Betabuh Kecamatan Kuantan Mudik dan Hutan Lindung Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) yang menggunakan APBN itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 dengan luas 5 ribu hektar.

Program RHL dilaksanakan secara swakelola dan melibatkan 29 kelompok tani sebagai Kelompok Kerja (Pokja) atau pelaksana RHL.

Reboisasi berpola agroforestry dilaksanakan dalam kurun waktu tiga tahun anggaran meliputi:

1. Penanaman & Pemeliharaan tahun berjalan (PO) tahun 2019 dengan anggaran Rp 5,1jt/hektar.

2. Pemeliharaan tahun ke-1 (P1) tahun 2021 dengan anggaran Rp 1.5jt/hektar.

3. Pemeliharaan tahun ke-2 (P3) Tahun 2021 dengan anggaran Rp 1,5jt/hektar.

Kepala Seksi Rehabilitas Hutan Dan Lahan BPDASHL Indragiri Rokan Desmantoro mengatakan, selain swakelola, RHL juga dilakukan secara kontraktual dengan luas 3.750 hektar.

“Dimana untuk penanaman pengkayaan berkisar 625 batang per Hektare sampai 1.100 batang per Hektare (lebih banyak dari reboisasi pola agroforestry yang tanaman pokoknya hanya 400 batang/hektar),” katanya, Senin (20/12/2021).

RHL dengan skema kontrak berlangsung selama 3 tahun anggaran, meliputi:

1. Penanaman dan pemeliharaan tahun berjalan (PO) berkisar Rp 6,9 -11,2 juta/ha.

2. Pemeliharaan tahun ke-1 (P1) berkisar Rp 2,2-3,2 juta/ha.

3. Pemeliharaan tahun ke-2 (P2) berkisar Rp 2,2-2,9 juta/ha.

Kepala Seksi Evaluasi, Pengawasan dan Penilaian BPDASHL Indragiri Rokan Sigit Budi Nugroho menerangkan, RHL ini melibatkan PT Akurat Supramindo Konsultan dengan perwakilan tiap pokja atau kontraktual masing-masing 1 orang tenaga pengawas dan penilai.

“Peran dalam pengawasan dan penilaian yang dilakukan oleh konsultan berfokus pada pengawasan proses untuk setiap tahap kegiatan RHL dan penilaian tanaman yang dilakukan pada akhir fase kegiatan pemeliharaan,” terangnya.

Pada kegiatan swakelola juga di dampingi tim pendamping yang bertugas memberikan pendampingan terhadap pihak swakelola dalam pelaksanaan RHL mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

“Faktor penghambat agar segera diatasi oleh para pihak. Kegiatan ilegal logging dan pemanfaatan lahan RHL untuk kegiatan perkebunan contohnya. Perlu perhatian pihak pengamanan seperti Polhut dan TNI serta KPH untuk bisa mengatasi kedua hal tersebut, sebab kegiatan tersebut secara masif,” ujarnya.

Adapun faktor penghambat kegiatan RHL di luar wewenang Tim Pengawas dan Penilai (Waslai) seperti serangan hama seperti babi dan tikus pengerat yang menyebabkan kematian tanaman,Waslai hanya bisa merekomendasikan untuk dilakukan penyulaman kembali.

“Masukan dari pelaksana dan pendamping RHL diperlukan sebagai bahan rekomendasi untuk menentukan jenis tanam yang lebih tahan terhadap gangguan,” lanjutnya.

BPDASHL Indragiri Rokan selaku pelaksana kegiatan RHL tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kegiatan ini dengan baik secara tuntas.

Di akhir kegiatan ini BPDAS nanti akan melaksanakan serah terima Kegiatan RHL ini kepada masyarakat, dan masyarakat berhak menerima manfaat dari kegiatan yang sudah mereka laksanakan selama 3 tahun, yaitu manfaat ekonomi berupa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari tanaman yang mereka tanam, seperti buah dan getah serta manfaat lingkungan dari hutan sebagaimana mestinya.

Sigit pun meminta agar program RHL ini didukung seluruh stakeholder termasuk aktivis, pegiat lingkungan dan media.

“Dalam pelaksanaan RHL diperlukan dukungan dan kolaborasi multi pihak, termasuk dukungan dari para aktifis dan pegiat lingkungan, serta pihak media, termasuk dalam hal pengawasan selain yang dilakukan oleh Konsultan Waslai,” pintanya.

(Rls/Sartika)
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *