Manipulasi Putusan MK, Muhammad Arif Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Manipulasi Putusan MK, Muhammad Arif Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

PEKANBARU, RADARSATU.com -Muhammad Arif (32) harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya memanipulasi narasi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilu 2024. Tindakan Arif dinilai sebagai pembuatan konten hoax yang menyudutkan pendukung salah satu pasangan calon.

Arif diduga memasukkan suara palsu yang bukan dari hakim MK ke dalam video. Kemudian menambahkan tulisan provokatif “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja”. Kemudian mempostingnya kembali di akun TikTok miliknya @arif92_8.

Tindakan tersebut akhirnya membuat Arif ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini terpantau oleh Patroli Siber Bareskrim Polri. Kemudian diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti oleh Subdit V Reskrimsus di bawah komando Kompol Fajri.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ahli, pemilik akun TikTok @arif92_8 diketahui berada di Kabupaten Rohil,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi.

Kasubdit Subdit V Reskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, dan timnya berhasil menangkap Arif setelah mencari keberadaannya.

“Tersangka ditangkap dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia diduga memanipulasi suara bukan dari hakim MK,” jelas Nasriadi.

Dari pemeriksaan, Arif mengakui mendapatkan video tersebut dari TikTok milik orang lain sebelum mempostingnya kembali dengan tambahan narasi provokatif.

Atas perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman atas tindakan tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1: 861139044730475, Imei 2: 861139044730467, serta akun Tiktok @arif92_8.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *