Daerah  

Bupati HM.Wardan: Calon Kepala Desa Tahun 2021 Harus Lulus Uji Kompetensi

INHIL,RADARSATU.COM – Dalam pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021, Setiap Calon kepala desa harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satuannya harus lulus Uji kompetensi, hal tersebut disampaikan bupati saat membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) bagi panitia penyelenggara pilkades di Aula Hotel IP Tembilahan, Senin ( 31/05/2021) pagi.

Pembukaan Bimtek 2021, dengan pemasangan tanda peserta oleh Bupati HM.Wardan, dengan diikuti 307 orang terdiri dari pengawas tingkat Desa sebanyak 288 Orang dan tingkat Kecamatan sebanyak 19 orang turut dihadiri beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Sekretaris serta Staf Dinas DPMD.

Untuk diketahui Pemerintah Inhil pada tahun 2021 akan melaksanakan Pilkades serentak di 96 Desa.

Bupati HM. Wardan dalam menceritakan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Inhil bukan yang pertama kali dilakukan.

“Pilkades serentak di Inhil sudah pernah kita lakukan   pada tahap pertama pada TH 2015,” kata Wardan.

Lebih lanjut bupati seluruh seluruh Panitia pilkades harus paham dan mengerti dengan peraturan – peraturan dalam pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak. “Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan jujur ​​tidak memihak pada salah satu calon serta berkembang selama kegiatan berlangsung   sehingga berjalan lancar sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

“Apabila ada panitia yang tidak netral akan memberikan Sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades,” sambung Wardan.

Bupati HM.Wardan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun setiap calon harus memenuhi beberapa unsur sebelum mencalonkan diri.

“Tahun ini agak sedikit berbeda, karena setiap calon kades harus memenuhi persyaratan di antaranya: Calon Kepala Desa Wajib Lulus Uji Kompetensi, Calon Kepala Desa Wajib bisa membaca Al-Qur’an dan seorang pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurang 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan,” bupati tegas. (Juki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *