Babinsa Desa Tulang Himbau Masyarakat Untuk Tidak Membakar Lahan

Babinsa Desa Tulang, Danramil 01/Balai, Serka Susendi Waluyo Memberikan Imbauan Karhutla Kepada Salah Seorang Warga

KARIMUN, RADARSATU.COM – Babinsa Desa Tulang, Danramil 01/Balai, Serka Susendi Waluyo menghimbau masyarakat RT 02 RW 01 Desa Tulang untuk tidak membakar apabila hendak membuka lahan, Rabu (10/3/2021).

“Kita tidak henti-henti ya memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” katanya.

Selain memberikan edukasi membuka lahan dengan tidak cara membakar namun, secara humanis ia juga dengan tegas menyampaikan hukuman dan ancaman pidana bila didapati atau ditemukan melakukan pembakaran lahan

“Memasuki musim kemarau, program pencegahan kebakaraan hutan dan lahan menjadi perhatian penting pemerintah saat ini,”ujarnya.

Waluyo menjelaskan, hal tersebut untuk menghindari kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang akhir-akhir ini marak khususnya di Kabupaten Karimun.

“Kebakaran hutan tersebut menimbulkan dampak kerusakan besar bagi lingkungan hingga sosial. Dalam kondisi tersebut, penting untuk mengingat perundang-undangan yang menyatakan secara tegas mengenai pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Diketahui, ketentuan tersebut tercantum dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Dalam UU Kehutanan menyatakan, pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang berbunyi

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

Penulis : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *