Sekda dan Ketua DPRD Tanjungpinang Tak Ikut Vaksin COVID-19 Dosis Kedua, Ini Alasannya

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tanjungpinang kembali menerima vaksin Covid-19 dosis kedua di RSUD Kota Tanjungpinang, Jum’at (29/1).

Pemberian dosis kedua itu setelah 14 hari sejak penyuntikan dosis pertama pada 15 Januari yang lalu.

“Alhamdulilah kami ini sudah menunaikan untuk vaksin kedua kali nya bersama dengan FKPD TNI Polri,” kata Rahma, Jum’at (29/1).

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Nugraheni mengatakan, dari seluruh pejabat FKPD terdapat 2 pejabat yang belum bisa menerima dosis kedua vaksin Covid-19.

Dua pejabat itu adalah Yuniarni Pustoko Weni Ketua DPRD dan Teguh Ahmad Syafari Sekda Kota Tanjungpinang yang sama-sama dalam keadaan sakit.

“Yang berhalangan hadir hari ini ada 2, ketua DPRD lagi tidak enak badan mungkin Senin yah kita tunda, pak Sekda juga lagi tidak enak badan mudah-mudahan baik-baik saja, nanti siang kita vaksin,” ujarnya.

Heni memastikan, penyuntikan dosis kedua dapat dilakukan minimal 14 hari hingga 21 hari setelah penyuntikan dosis pertama.

“Minimal 14 hari sampai 3 Minggu,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemberian dosis kedua penting dilakukan untuk meningkatkan antibodi tubuh si penerima agar tidak mudah terpapar virus Covid-19.

“Karena untuk dosis pertama, kekebalan tubuhnya belum maksimal. Agar maksimal harus diulang 2 kali. Agar kemampuan antibodi tubuh kita mengenal virus itu lebih baik,” tambahnya.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *