BPD Sunggak Sahkan APBD Desa 2021 Sebesar Rp 2,29 Miliar

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Pemerintah Desa Sunggak tetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 senilai Rp 2.297.267.044.

Kepala Desa Sunggak Musmulyadi mengatakan, anggaran tersebut disahkan setalah disepakati oleh Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Sunggak pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Dalam pentepaan anggaran desa tahun 2021 ini tidak ada kenaikan ataupun penambahan anggaran dari tahun sebelumnya yakni tahun 2020.

“Anggaran Desa Sunggak tahun 2021 tidak ada kenaikan, baik dana desa maupun anggaran dana desa dari tahun lalu. Kalaupun ada hanya sedikit sekali persentasenya,” kata Musmulyadi, Sabtu (9/1/2020).

Musmulyadi menjelaskan, anggaran Desa tahun 2021 bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten sebesar Rp 1.402.914.644. Sedangkan untuk Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat sebesar Rp 837.802.000.

“Sedangkan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp 38.690.444. Jadi total Anggaran Desa Sunggak 2021 mencapai Rp 2.279.407.099,” jelasnya.

Musmulyadi mengatakan, terkait dana Silva, di tahun 2020 sebesar Rp 17.859.945 dan sudah dikembalikan ke kas desa pada akhir tahun 2020.

“Jadi Anggran desa untuk tahun 2021 dan ditambahkan dana Silva tahun 2020 ditotalkan sebesar menjadi Rp 2.297.267.044. Anggaran silva tersebut akan kita gunakan pada tahun 2021 dan sudah kita tetapkan kegiatannya,” ujarnya.

Musmulyadi menambahkan, dalam anggran desa di tahun 2021 juga tertuang dalam beberapa kegiatan, seperti kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan pembangunan fisik serta operasional desa dan BPD dan lain-lainnya.

Selain kegiatan tersebut, pemerintah desa pada tahun 2021 juga menganggarkan kembali Bantuan Langsung Tunai BLT-DD dan dana penanggulangan bencana COVID-19 yang di poskan anggaranya melalui Dana Desa (DD) kepada masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19.

“Untuk BLT-DD Tahun 2021 yang akan disalurkan kepada masyarakat penerima ada kenaikan. Kenaikan tersebut disebabkan adanya penambahan jumlah penerima bantuan. Hal ini berdasarkan intruksi yang telah ditetapkan kepada desa untuk dianggarkan,” tambahnya. (HRD)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *