Dua Pekan, 1.600 Pelanggar Tidak Pakai Masker Terjaring Satpol PP Tanjungpinang

Hantoni, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Selama dua pekan melaksanakan sosialisasi penggunaan masker, Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Tanjungpinang temui sebanyak 1.600 orang tidak memakai masker, Kamis (1/10/2020).

“Yang kena teguran tertulis sebanyak 678 orang dan teguran lisan ada sekitar 1.000 orang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kota Tanjungpinang Hantoni.

Hantoni mengatakan, namun demikian, pelanggar yang tidak menggunakan masker itu bel dikenakan denda dikarenakan masih dalam tahap sosialisasi.

Meski demikian, Hantoni memastikan dalam waktu dekat akan mulai melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan penggunaan masker.

“Semalam kami baru rapat koordinasi dengan TNI Polri, tunggu tanggal main penindakan nya,” ujarnya.

Diketahui, Senin (14/9/2020) lalu, Pemko Tanjungpinang telah menerbitkan Perwako Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Perwako tersebut memuat sanksi denda sebesar Rp 50.000 bagi perorangan dan Rp 150.000 bagi tempat usaha. Selain itu, Perwako tersebut juga memuat sanksi denda kerja sosial. (Immanuel)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *