Wakil Wali Kota Tanjungpinang Serahkan 265 Sertifikat Tanah Kepada Warga Dompak

TANJUNGPINANG, – – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma menyerahkan 265 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari, Senin (7/2/2020) kemarin.

Penyerahan sertifikat hak atas tanah ini dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang terus digalakan pemerintah pusat.

“Alhamdulilah dari puluhan tahun akhirnya ada penyerahan sertifikat perdana dari program PTSL oleh BPN, dan akan ada pembagian susulan sebanyak 700 sertifikat,” kata Hj Rahma.

Penyerahan dilakukan secara simbolis, dengan diserahkannya sertifikat kepada lima orang kepala rumah tangga, di Aula Kantor Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari.

“Sertifikat ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan perokomian mereka, biar tambah sejahtera lagi,” ujar Hj Rahma.

Kepala Ajudikasi Penerbitan Sertifikat pada BPN Tanjungpinang, Trika Cipta menjelaskan terkait pengukuran pada Tahun 2019 yang lalu, saat ini sudah mencapai 2.000 bidang dan sudah di sertifikatkan sebanyak 962 lahan

“Saat ini hanya bisa kami proses separuh dari jumlah yang disebutkan, karena untuk di Pulau Dompak ini, ada 400 bidang yang belum bisa kami proses sertifikatnya, dikarenakan masih ada permasalahan pada status kepemilikannya”. tegas Trika.

Salah seorang warga, Herman, penerima sertifikat mengucapkan rasa syukur terhadap penyerahan sertifikat ini.

Dia merasa gembira karena perjuangannya untuk memperoleh sertifikat tanah akhirnya membuahkan hasil.

“Saya bersyukur dengan adanya pembagian sertifikat tanah ini,saya sudah memperjuangkan sertifikat ini sejak tahun 2010 walaupun luas tanah saya hanya 9m x 25m,” ucap Herman.

Sementara Lurah Dompak, Heri Susanto menyebutkan dari 300 sertifikat yang ditargetkan, baru 265 sertifikat yang dapat dibagikan kepada warga.

Hal itu disebabkan, lanjut Heri, ada beberapa surat yang persyaratannya belum dilengkapi.

Heri juga menambahkan selama tahun 2019 pihaknya dan BPN Kota Tanjungpinang telah mengukur 2000 Persil tanah, namun baru 900 sertifikat tanah yang dapat dikeluarkan karena terganjal dengan izin Hak Guna Bangunan (HGB), Free Trade Zone (FTZ) dan status tanah Pemprov Kepri. (Nuel)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *