Masa Tugas Lima Komisioner KPPAD Lingga Berakhir

Lima pejabat KPPAD Kabupaten Lingga mengakhiri masa jabatan

LINGGA, – – Lima Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan Juni 2018 ini, sesuai dengan SK Bupati Lingga nomor 244/KPTS/VI/2013 tentang pengangkatan anggota KPPAD Kabupaten Lingga periode 2013-2018.

“Kita mohon pamit kepada rekan-rekan media dan masyarakat jika selama berada di KPPAD terdapat hal-hal yang mungkin ada kelalain dari kami, dan kami ucapkan terima kasih telah bermitra baik dengan KPPAD,” kata mantan Ketua KPPAD Lingga, Encik Afrizal, Kamis (28/06/2018)

Dengan berakhirnya masa tugas dari KPPAD Kabupaten Lingga, Encik berharap agar pengawasan dan perlindungan anak kedepannya terus berlanjut. Meski kata Encik hingga hari ini pemerintah belum menerbitkan pengumuman untuk penerimaan anggota komisioner yang baru.

“Kita berharap pemerintah segera membentuk panitia seleksi untuk mencari komisioner KPPAD yang baru untuk lima tahun kedepan,” kata dia.

Kepala Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Perempuan, Nurmadiah di tempat terpisah mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum melakukan seleksi atau pengumuman. Menurut dia, pihaknya saat ini akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Kabupaten Lingga untuk memastikan apakah KPPAD akan dianggarkan tahun ini atau di tahun berikutnya.

“Yang jelas nanti kami akan informasikan dan akan kami umumkan jika penerimaannya sudah kita mulai,” sebutnya.

Adapun lima Komisoner KPPAD Kabupaten Lingga yang telah berakhir masa jabatannya antara lain Encik Afrizal sebagai ketua dan Wakil Ketua Adi Sumantri, serta tiga lainnya yakni Zulyadin, Fitri Darmadi, dan Syarifah Teja Pradaksina. Dari lima komisioner tersebut, Zulyadin saat ini baru saja dilantik sebagai komisioner KPU Kabupaten Lingga.

Laporan : Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *