SK Presiden Akhiri Polemik Kekosongan Wagub Kepri

Ketua DPD AMTI Provinsi Kepri, Baharudin Rahman.
Ketua DPD AMTI Provinsi Kepri, Baharudin Rahman.

TANJUNGPINANG, – – Bola panas terkait polemik kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kepri akhirnya didinginkan oleh Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129/P/2017 Tentang Pengangkatan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021.

Jika sebelumnya proses penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri oleh DPRD Kepri menuai banyak pro kontra bahkan gugatan ke PTUN, namun Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri tetap memproses sehingga terbitnya SK Presiden dan pelantikan yang dilakukan pada 27 Maret 2017 di Istana Negara.

Terkait pelantikan tersebut, Ketua DPD AMTI Kepri, Baharudin Rahman yang selama ini aktif mengkritisi kebijakan yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Kepri juga angkat bicara. Menurutnya, ada sisi positif juga negative dari pelantikan tersebut.

Adapun sisi negative dari pelantikan tersebut, kata Bahar, pada persoalan hukum karena penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri oleh DPRD Kepri dianggap melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku. Bahkan proses gugatan hukum terkait penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri masih berproses di PTUN.

“Terlepas dari segala polemik yang terjadi selama ini terkait penetapan Isdianto sebagai Wakil Gubernur, paling tidak keberanian Presiden melalui Kementrian Dalam Negeri dalam menerbitkan SK sekaligus melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepri merupakan sebuah solusi dalam mengatasi berbagai persoalan yang melanda kepri saat ini,” ujar Baharuddin.

Bahar berpendapat, bahwa selama ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun bekerja sendiri pada top level kebijakan. Dengan kondisi kepri memang sangat tidak memungkinkan, Gubernur bekerja sendiri tanpa adanya seorang wakil gubernur.

“Jika kita perhatikan selama ini, justru yang banyak membantu Gubernur itu adalah Sekda Kepri sebab tidak adanya wakil gubernur. Inilah yang menjadi persoalan yang selama ini terjadi, sebab disatu sisi Sekda sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi yang bertugas membantu Gubernur dalam mengimplementasikan dan mengkoordinasikan kebijakan disetiap jajaran pemerintahan namun dilain sisi juga terkadang mewakili atau mendampingi Gubernur,” ucapnya.

Dengan posisi Sekda Kepri tersebut membuat urusan yang ditangani Sekda menjadi bertambah karena juga harus memposisikan diri seperti halnya seorang Wakil Gubernur.

“Dengan adanya Wakil Gubernur maka Gubernur bisa mendelegasikan sebagian tugas tugasnya kepada Wakil Gubernur sehingga Sekda pun dapat lebih konsentrasi melaksanakan tugas tugasnya. Dengan demikian jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau pun dapat berjalan dengan baik dan  lancar sesuai tupoksi masing masing,” tutup Baharuddin.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *