Tingkatkan Keselamatan Penumpang, Dishub Akan Razia Angkot Tidak Layak Pakai

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – -Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang akan segera melaksanakan operasi razia gabungan guna menjaring angkutan umum yang tidak layak digunakan. Operasi tersebut hanya akan dilaksanakan beberapa kali pada tahun 2018 dan dilaksanakan secara rahasia.

Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengatakan, untuk  meningkatkan keselamatan penumpang, Dishub mengawai dengan mengadakan uji kendaraan bermotor. Layak satu angkot dibuktikan dengan tanda lulus uji yang dikeluarkan.

“Itu kita laksanakan rutin, Kita laksanakan rutin, sekarang tergantung dari pemilik angkot sendiri. Kita hanya sebagai pelayan,” ucap Bambang Hartanto di Tanjungpinang, tabu (7/3/2018)

Ia tambahkan, untuk masa berlaku tanda lulus uji kendaraan bermotor hanya selama enam bulan, apabila habis masanya wajib dilaksanakan untuk perpanjang dan dilakukan tes kembali.

“Sekarang permasalahannya mereka suka menunda-nunda, untuk melakukan uji,” ucapnya.

Pada tahun 2018 akan di adakan operasi terhadap angkot yang tidak layak pakai, itu dilaksanakan secara rahasia dan gabungan. Jika ditemukan banyak yang tidak layak, maka akan dilarang beroprasi sementara untuk mengatasi permasalahan transfortasi tersebut Dishub menyediakan dengan Bis Rapid Transit (BRT).

“Meskipun saat ini BRT belum diterima secara utuh oleh masyarakat, tetapi kita tetap berusaha agar masyrakat suka menggunakan BRT,” ucapnya.

Dalam waktu dekat ,akan diusahakan penambahan BRT, dengan harapan nantinya para supir yang mengemudikan angkot yang tidak layak dialihkan mengemudikan BRT tersebut.

“Nanti kita berdayakan mereka, untuk mengemudikan BRT, kan lebih baik lagi,” ucapnya.

Sejauh ini, diakuinya, operasi yang Dishub lakukan hanya bersifat himbauan namun untuk bisa dilakukan penindakan pihaknya selalu melibatkan kepolisian.

Untuk supir angkutan yang ada di Kota agar memperhatikan keselamatan dengan merawat dan menjaga kondisi dengan layak.

“Untuk pelaksanaan razia tersebut sudah dianggarkan beberapa kali, namun untuk jadwalnya masih dirahasiakan,” jelasnya.

Berdasarkan pelaksanaan uji kendaraan bermotor Dishub Kota Tanjungpinang yang layak hanya sekitar 200 angkot fari yang terdaftar sebanyak 600 angkot.

“Agar Perusahaan Otobus (PO) agar menyampaikan kepada pemiliknya untuk memerhatikan hal itu, ini demi keswlamatan semuanya,” tambahnya.

Penulis: N/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *