Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Judi Online di Kota Batam

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano saat menggelar konferensi pers. (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka judi online jaringan internasional di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/2/2023).

“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari Patroli Siber rutin yang dilaksanakan oleh Personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan Website dengan nama RAJAHOKKI alamat link URL HTTPS://WWW.RAJAHOKKI**.COM dan HIGGSVIP alamat link HTTPS://WWW.HIGGS**.COM,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi.

Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.

“Ketiga tersangka berinisial H (32 Tahun), I Alias A (34 Tahun) dan SL Alias A (42 Tahun) yang berperan sebagai Customer Servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online dengan Website bernama RAJAHOKKI dan HIGGSVIP yang berada di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” jelasnya.

Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit cpu, 1 unit monitor dan 1 buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri. Kami juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *