Bupati, Ketua dan Wakil Inhil Tandatangani Ranperda APBD Inhil Tahun 2023

Bupati Inhil, Muhammad Wardan menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Inhil. (Foto: istimewa).

(Adventorial)

 

INHIL, RADARSATU.COM – Pemkab Inhil bersama DPRD Inhil menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda Inhil tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Inhil Tahun Anggaran 2023, Rabu (30/11/2022).

Persetujuan ini ditandatangani saat Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan III tahun sidang 2022 di Gedung DPRD Inhil di Jalan Subrantas Tembilahan.

Berdasarkan Informasi dari laporan yang disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Inhil, Taufik Hidayat bahwa hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama TAPD pemkab Inhil didapatkan bahwa PAD pada RAPBD Inhil TA 2023 diproyeksikan sebesar Rp 2,1 Triliun dengan belanja daerah sebesar Rp2,4 Triliun.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebelum rancangan peraturan daerah ini diambil persetujuan, telah dilakukan koordinasi dan pembahasan dalam rangka untuk menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap setiap rancangan program dan kegiatan,” kata Bupati Inhil, Muhammad Wardan.

Setelah melalui serangkaian agenda pembahasan serta kerjasama yang baik dari pimpinan dan anggota dewan dengan pihak pemerintah daerah, pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2023 ini dapat dijalankan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

“Pada hari ini dapat diambil persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2023,” ujarnya.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya atas nama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mencurahkan banyak energi dan pikiran serta saran, koreksi dan tanggapan dalam penyusunan ranperda tentang APBD kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2023,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *