9 Tahanan Cabjari Natuna di Tarempa Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Para tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa siap diberangkatkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang. (Foto: dok.humas Cabjari Natuna di Tarempa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Anggota Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemindahan terhadap sembilan orang tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, Minggu (11/9/2022).

Pengiriman sembilan orang tahanan itu dari Rutan Polsek Siantan untuk dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan keta oleh anggota Polres Kepulauan Anambas.

Pengiriman terhadap sembilan orang tahanan itu dilepas langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan di Pelabuhan Tarempa menggunakan Kapal Bukit Raya.

Roy Huffington Harapan mengatakan, pemindahan tahan itu dilakukan guna menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah Inkracht (Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap).

“Kita menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht. Total tahanan yang dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang berjumlah sembilan orang tahanan,” katanya.

Roy menjelaskan, sembilan orang tahanan tersebut diantaranya, 3 tahanan perkara pencurian, 2 perkara penggelapan, 2 tahanan perkara narkotika, 1 tahanan perkara penadahan, dan 1 tahanan perkara perlindungan anak.

Semua petugas Cabjari Natuna di Tarempa dan para tahanan serta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan hasil non-reaktif.

“Mereka menggunakan Kapal Bukit Raya dengan jarak waktu sekitar 18 jam untuk sampai di Pelabuhan Tanjungpinang dan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang,” jelasnya.

Roy juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan tersebut.

“Besar harapan kami nantinya dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *