Penuntut Umum Cabjari Natuna di Tarempa Hadiri Sidang Korupsi di PN Tanjungpinang

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan bersama dua terdakwa tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak tahun 2019. (Foto: istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa hadiri sidang perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (8/9/2022).

Sidang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak tahun 2019 dengan terdakwa Awaluddin dan Fendi dengan agenda sidang Pembacaan Putusan.

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana.

Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.

Bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dimana terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726.

Sedangkan untuk terdakwa Fendi, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga menanyakan sikap para terdakwa dan penuntut umum lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan mengucapkan terimakasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar.

Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *