Ditresnarkoba Polda Kepri Rebus 225 Gram Sabu-sabu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 225 gram, Jumat (27/5/2022). (Foto: Istimewa)

BATAM, RADARSATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 225 gram, Jumat (27/5/2022).

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas, setelah itu dibuang ke dalam septik tank yang disaksikan langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite, Perwakilan dari BNNP Kepri, Pengadilan Negeri Batam, BPOM, Advokat dan LSM Granat serta para tersangka.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Albert Perwira Sihite mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepri periode Mei 2022 dengan jumlah tiga orang tersangka yakni, FA, VS dan OD.

“Pemusnahan ini kami laksanakan berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.

Kompol Albert menjelaskan, tiga tersangka itu sebelumnya diamankan pada 7 Mei 2022 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Apartemen Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center, Kota Batam terdapat seorang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya tim melakukan observasi dan survalance di Sharon Square Komplek Mega Cipta Blok C Batam Center dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FA.

“Setelah kita lakukan interogasi, FA ini mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar No. 3-S9 Apartemen Sharon Square. Tim pun langsung masuk kedalam kamar itu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yaitu VS dan OD beserta barang bukti berupa sabu. FA ini mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang laki-laki berinisial A (DPO),” jelasnya.

Kompol Albert Perwira Sihite mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari LP diatas sebanyak 275,56 gram. Sedangkan sabu yang dimusnahkan sebanyak 225 gram. Kemudian sisanya 50,56 gram yang terdiri dari 42,56 gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri dan sisa hasil laboratorium untuk di persidangan dan 8 gram sabu untuk pembuktian di persidangan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *