Ribuan Perusahaan Tak Berikan THR, Raden Hari Minta Disnaker Kepri Tindaklanjuti Laporan

Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono (RHT). (Foto: Istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono (RHT) meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti laporan jikalau ada perusahaan di Kepri yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, Rabu (11/5/2022).

Menurut Raden, terkait dengan THR memang kerap timbul disaat menjelang Hari Raya Idul Fitri, namun diketahui jarang sekali ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Oleh karena itu, ia meminta pihak Disnaker harus untuk menelusuri dan menindaklanjuti jika ada perusahaan yang terlambat bahkan tidak memberikan THR kepada karyawannya sama sekali.

“Masalah THR ini kerap terangkat di saat mau lebaran saja, tapi jarang kita dengar ditindaklanjuti. Itulah sebabnya kita meminta jika ada persoalan atau laporan keterlambatan atau tidak dibayarkan THR karyawan perusahaan perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak ada laporan perlu ditelusuri juga jangan hanya tunggu laporan,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PKS Dapil Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar dan Lubuk Baja itu menjelaskan, berdasarkan data Kemnaker yang dirilis diberbagai media, bahwa ada ribuan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

“Kalau rilis Kemnaker kan ada ribuan, mungkin ada dari Kepri juga. Laporan via online bisa ditelusuri jejaknya, tak ada salahnya Disnaker menanyakan hal ini juga ke kementerian terkait apa ada dari Kepri selain mungkin laporan yang masuk ke Disnaker sendiri,” jelasnya.

Raden menambahkan, jikalau dalam tindaklanjut yang dilakukan oleh Disnaker menemukan adanya temuan, diharapkan perlu disampaikan ke DPRD Kepri agar dapat membantu memfasilitasi atau bahkan mencarikan solusi regulasi dan hal-hal yang sesuai dengan kewenangan DPRD.

“Kita berharap sekali data-data laporan terkait THR ini disampaikan ke kita sehingga bisa sama-sama kita awasi, tapi terpenting sekarang kita harapkan ada tindaklanjut dari laporan atau minimal kabar beritanya lah terkait sejauh mana pengawasan terhadap perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *