Kasus APBDes Desa Matak TA 2019 Naik Tahap II

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap bersama dua tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Desa Matak TA 2019 . (Foto: Istimewa).

NATUNA, RADARSATU.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Desa Matak TA 2019 terhadap tersangka berinisial A dan F, Selasa (19/4/2022).

Pelaksanaan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilakukan oleh Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Alvin Dwi Nanda. Sedangkan kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya, Lionardo.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menjelaskan, pada tahun 2018, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Matak telah melakukan kegiatan dana desa yang tidak sesuai dengan RAB, sehingga ada 4 kegiatan yang menyebabkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 211 juta.

“Kegiatan pertama penimbunan lapangan serbaguna. Yang kedua pembuatan parit atau selokan, ketiga renovasi Kantor Desa dan keempat pembuatan tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA),” jelasnya.

Tersangka A dan F diduga melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, dengan Total Kerugian Negara Sebesar Rp. 211.636.726.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *