Bea Cukai Karimun Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal

Proses pemusnahan ribuan rokok Ilegal dengan cara dibakar

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, musnahkan 797.192 batang rokok dan 3.696 liter minuman beralkohol ilegal, Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan ribuan liter Mikol dan rokok ini dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau dengan cara dibakar. Sedangkan Mikol kemasan botol dan kaleng digilas menggunakan alat berat jenis Excavator (Bego)

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Agung Marhaendra Putra menjelaskan, ribuan barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan selama tahun 2020 hingga 2021.

“Barang-barang ilegal yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil dari pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Karimun yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Marhaendra mengatakan, kedepan pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap peredaran rokok dan minuman alkohol ilegal yang dapat merugikan negara.

“Ini menjadi tugas dan fungsi kami dan sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan dalam hal peredaran rokok ilegal dalam kaitan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” katanya.

Penulis: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *