Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Rokok Tanpa Pita Cukai

Puluhan bungkus rokok ilegal merk Fajar Bold tanpa pita cukai diamankan Bea Cukai Batam.

BATAM,RADARSATU.com – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 40 bungkus rokok ilegal merk Fajar Bold tanpa dilengkapi pita, Rabu (12/1/2022).

Penemuan rokok ilegal jenis SKM ini merupakan hasil kerja sama cyber surveillance (crawling) antara Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Madiun.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani mengatakan, selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling.

Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

Synthetic Cannabinoid 309,2 gram, MDMB-4en-PINACA(Bibit) 2,11 gram, Tramadol HCI 630 butir, Aprozoam 20 butir, Clonazepam 50 butir, Trihexyphenidyl 100 Butir, MMEA Ilegal 78 botol 600ml, HT Ilegal 177.960 batang.

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” katanya, Rabu (19/1/2022).

Undani menjelaskan, penyelundup narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.

Sementara pelanggar MMEA dan rokok ilegal ditindak sesuai dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.

Undani menambahkan, keberhasilan Bea Cukai Batam mengamankan barang-barang terlarang merupakan komitmen melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

“Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *