Pengajuan Legalitas 13 Aset Dari Pemkab Bintan Dibatalkan, Ini Alasannya

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Terkait pengembalian aset Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan sempat melayangkan permohonan legalitas terhadap 13 aset kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Plt Kepala BPN Tanjungping, Bambang menjelaskan sesuai amanah Undang-undang no 5 tahun 2001 pasal 14 dalam satu tahun seharusnya sudah terealisasikan dan harus diserahkan aset daerah setelah terjadi pemekaran.

“Sesuai amanah Undang-undang dan apa yang telah disampaikan oleh Kajari Tanjungpinang permohonan legalitas 13 aset ditolak, dan akan dilanjutkan setelah penyerahan aset ini selesai, karena kami tidak ingin adanya cacat administrasi,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Dalam pengurusan pengajuan legalitas ini sebelumnnya Pemkab Bintan telah menggelotorkan dana sebesar Rp 4,6 juta, yang diambil dari kas Daerah.

“Mengenai uang sejumlah Rp 4.600.000 yang sudah disetor oleh pihak Pemkab Bintan akan dikembalikan sesuai aturan karena itu terkait uang kas negara ada prosesnya, setelah uangnya cair akan kita kembalikan. Namun untuk waktunya tidak bisa kita tentukan,” ungkap Bambang.

Proses ini tentunya membutuhkan komitmen dari pihak yang berkaitan, mengingat permasalahan aset ini menjadi atensi dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tidak memberi waktu pembatalan dari Pemkab Bintan, hanya berdasarkan komitmen bersama. Karena sertifikasi aset itu kan di monitor KPK yang sewaktu waktu akan dilakukan pengecekan, kalau belum selesai tentu kami lagi yang disalahkan”. Tutupnya. (Mis).
Editor: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *