Potensi Pajak Hilang, 89 Objek Pajak di Batam Tidak Terdaftar Wajib Pajak pada 2019

BATAM, RADARSATU.com – – Peran pajak sangat penting bagi APBD, oleh karena itu perlu diketahui seberapa besar potensi penerimaan pajak serta jauh mana potensi tersebut dapat digali sehingga perpajakan dapat ditingkatkan secara optimal untuk pembangunan daerah.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah diduga tidak melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan sejumlah OPD lainnya guna memperbarui data objek pajak secara periodik.

Alhasil, terdapat 89 Objek Pajak di Kota Batam pada tahun 2019 belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada BPPRD setempat. Padahal, 89 objek pajak tersebut berpotensi memberikan Pendapatan Pajak Daerah.

Laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri tahun 2019 menunjukkan, terdapat 89 objek pajak yang belum terdaftar, diantaranya 51 Perizinan Usaha dan IMB yang memperoleh izin pada DPMPTSP Batam belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada BPPRD Batam.

“Hasil pemeriksaan terhadap potensi pajak daerah, diketahui bahwa selama ini belum
terjadi koordinasi yang optimal antara BPPRD Kota Batam dengan SKPD Pemerintah Kota Batam,” demikian laporan BPK.

Diketahui, DPMPTSP Batam mempunyai tugas dan fungsi untuk penyelenggaraan dan pelayanan umum di bidang promosi, data dan informasi, perizinan ekonomi sosial dan perizinan pembangunan dan lingkungan hidup.

Setiap tahunnya, permohonan perizinan diterbitkan oleh DPMPTS berupa izin tempat usaha seperti hiburan, restoran, hotel, bar, parkir serta izin mendirikan bangunan.

Adapun 51 objek pajak itu terdiri dari 9 restoran, 2 Reklame, 40 bangunan yang memperoleh IMB (Jenis usaha PBB).

Dalam laporan BPK, BPPRD Batam mengaku bahwa objek pajak sejumlah 51 tersebut merupakan perizinan yang dilakukan oleh perusahaan/perorangan selama tahun 2019 dan menurut penelusuran BPPRD, sebanyak 51 objek pajak tersebut memang belum
melaporkan/membayarkan pajaknya.

Selain 51 objek pajak diatas, sisanya 38 perusahaan yang terdaftar pada Dinas Lingkungan Hidup Batam belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada BPPRD Batam.

Masih dalam laporan BPK, terdapat 2.277
perusahaan yang terdaftar pada Dinas Lingkungan Hidup, namun sebanyak 38
perusahaan belum terdaftar sebagai WP BPPRD yaitu 10 titik hiburan malam seperti Diskotik/Pub/Klub/Bar yang ada di Kota Batam dan 21 Restoran/Rumah Makan serta 7 hotel.

Kepada BPK, Kepala BPPRD Kota Batam menyatakan terhadap objek pajak yang belum terdaftar tersebut akan dikonsolidasikan terlebih dahulu dengan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam dan akan lebih lanjut didaftarkan sebagai potensi
Optimalisasi penerimaan pajak daerah.

BPK merekomendasi Walikota Batam agar memerintahkan Kepala BPPRD Batam antara lain menetapkan perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan usaha sebagai WP baru dan melakukan penagihan atas objek pajak tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *