Rokok Merek H Mind dan REXO Bold Tidak Terdaftar di BP Tanjungpinang, Kok Bisa Masuk ?

Kepala BP Tanjungpinang, Mohd Ikhsan Fansuri.

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – – Kepala BP Tanjungpinang, Mohd Ikshan Fansuri mengaku tidak ada rokok non cukai merek H Mind dan REXO Bold yang terdaftar pada Kouta rokok non cukai pada tahun 2018 yang masuk di wilayah Senggarang dan Dompak.

“Tidak ada merek itu,” katanya Ikhsan, Selasa (09/03/2021) di ruangannya.

Dua merek rokok baru terlihat itu kini berhasil beredar luas diluar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang. Bahkan dengan vulgar diperjualbelikan di warung-warung kecil di Kota Gurindam.

Ikhsan mengaku, BP Tanjungpinang sudah tidak ada mendapatkan kuota rokok sejak tahun 2019 yang lalu.

“Dari tahun 2019 tidak ada lagi kuota yang dikeluarkan oleh FTZ, apalagi selama saya jadi kepala FTZ,” katanya.

Ia menduga, rokok Non Cukai yang beredar di masyarakat itu merupakan stok lama yang belum habis sehingga didistribusikan ulang. Namun tidak ada merek H Mind dan REXO Bold.

“Bisa saja itu barang-barang lama yang beredar, namun kan seharusnya tidak boleh beredar di luar kawasan,” ujarnya.

Selain menduga stok lama, ia juga menduga rokok Non Cukai yang beredar itu merupakan rokok palsu yang ditempelkan label FTZ.

“Cuman hati-hati juga, bisa jadi itu rokok palsu yang menempelkan label FTZ,” tuturnya.

Ikhsan meminta agar sebelum membeli rokok, konsumen mencermati label yang tertera di bungkus rokok.

“Cermati itu, di rokok itu ada label untuk peredaran wilayah bebas Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang,” pintanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menjalin berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk menelusuri asal rokok Non Cukai tersebut.

“Kami coba koordinasi juga dengan bea cukai untuk mencari solusi yang tepat, kita kerjasama nanti dengan Bea Cukai untuk menelusuri rokok ini,” tambahnya.

Humas Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan mengaku Bea Cukai tidak pernah bosan melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan yang menjual rokok non cukai atau ilegal itu.

Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan upaya preventif dan telah melakukan sosialisasi di radio, banner, sticker dan sosialisasi di kampus serta sekolah-sekolah. Namun, jika masih ditemukan rokok non cukai diluar kawasan FTZ di Tanjungpinang pihaknya akan melakukan penindakan.

“Alasan mereka biasanya untuk menyambung hidup/mata pencarian, biasanya terhadap mereka kami lakukan dulu himbauan kalau tetap tidak mau ikut aturan ya kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Menurut Oka, penjual rokok ilegal di sebagian wilayah Kota Tanjungpinang biasanya ada permintaan dari para perokok. Ia berani menjual karena ada permintaan. Ia pun menghimbau masyarakat untuk stop mengkonsumsi rokok ilegal karena dapat merugikan keuangan negara.

“Sebagaimana hukum ekonomi, di mana ada permintaan di situ ada penawaran,” ujarnya.

Oka menduga ada distributor bermain rokok ilegal hingga dapat beredar di warung-warung kecil diluar kawasan FTZ Kota Tanjungpinang.

“Kami pernah merekomendasikan pemblokiran terhadap distributor dimaksud dan sudah diblokir segala bentuk pelayanan cukainya,” ungkapnya.

Diketahui, beberapa hari yang lalu, Bea Cukai Tanjungpinang telah memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada tahun 2020. Jika dihitung dari pemusnahan tersebut, negara berpotensi merugi 2,1 Miliar Rupiah.

Sedangkan sejak Januari 2021 hingga sekarang, Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan lebih dari 10 kali penindakan terhadap rokok non cukai di Tanjungpinang.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *