Guna Proses Penyidikan, Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang Limpahkan Kasus Dugaan Tipikor PT. TMB ke Bidang Pidsus

Bambang Heri Purwanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang melimpahkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) piutang non usaha PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Dari hasil penyelidikan operasi intelijen terhadap dugaan Tipikor piutang non usaha, tim lid intelijen menemukan adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan ada nya potensi kerugian negara atau keuangan daerah.

“Karena udah ada perbuatan melawan hukum nya, adanya peristiwa pidananya, indikasi kerugian negara lebih kurang 900 juta,” kata Bambang Heri Purwanto, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rabu (17/2).

Bambang menuturkan, selama proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pihaknya telah memanggil 23 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus piutang non usaha itu.

“Terkait masalah penyelidikan piutang non usaha. Yaitu piutang karyawan, eks karyawan, piutang relasi, piutang pihak ketiga, piutang koperasi karyawan dapat dinaikkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyidikan dan permintaan keterangan 23 orang,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus dugaan gratifikasi di BUMD Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang menghentikan penyelidikan karena kurangnya alat bukti yang diperoleh.

“Hasil ekspos terhadap penyelidikan gratifikasi itu karena tidak cukup bukti kita tutup,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan akan kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi itu apabila ditemukan alat bukti baru.

“Dan apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru, kita akan buka kembali,” tuturnya.

Sementara itu untuk kasus piutang usaha, Bambang mengaku masih belum menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan karena masih dalam penyelidikan.

“Piutang usaha masih belum kita naikkan, karena masih dalam penyelidikan,” tutupnya.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *