Ditresnarkoba Polda Kepri Rendam 1,9 kg Sabu-sabu

BATAM, RADARSATU.COM – Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kg, Senin (23/11/2020) kemarin.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti didampingi oleh Kabid Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam.

Dan disaksikan oleh BNNP, Kejaksaan Negeri Batam, Bali POM Kepri, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti mengatakan, barang bukti tersebut merupakan dari tiga kasus dan 4 tersangka berinisial NP, FR, DS dan R.

“Barang bukti narkotika jenis sabu total yang kita dimusnahkan seberat 1,9 Kg yang dimusnahkan dengan cara direndam kedalam air panas dan kemudian dibuang ke dalam septic tank,” katanya.

Kompol Nanang menjelaskan, dari tiga kasus yang berhasil diamankan berbeda lokasi dan berat barang bukti. Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 110 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 22 Oktober 2020, seberat 522 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari satu orang tersangka berinisial NP dengan TKP, tempat pemeriksaan X-Ray Kawasan Pabean PT. Persero Batam Komplek Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Provinsi Kepri.

Lalu disisihkan untuk uji puslabfor polri cabang Riau sebanyak 54,5 gram dan untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 12 gram. Sedangkan barang yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram.

Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 Wib, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa expedisi pengiriman JNE dari tersangka berinisial NP.

Dari NP, jumlah total barang bukti yang disita dari LP – B / 112 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 Oktober 2020, Seberat 531 gram. Kemudian disisihkan untuk uji puslabfor polri cabang Riau sebanyak 54,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram dan dimusnahkan seberat 466,8 gram.

Selanjutntya total barang bukti yang disita dari LP – B / 113 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1,058 gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP di ruang keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar Kecamatan Batu ampar Kota Batam.

Lalu disisihkan untuk uji puslabfor polri cabang Riau seberat 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 gram dan dimusnahkan sebanyak 984,8 gram.

“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Junto Pasal 132 (1) Undang -Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelasnya. (*)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *