Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Pajak, Mahasiswa Gelar Aksi Demo

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kasus dugaan korupsi penggelapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Kota Tanjungpinang belum kunjung ada penetapan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang. Akhirnya, Mahasiswa pun mendemo Kejari, pada Rabu (30/09/2020) .

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kepulauan Riau itu menuntut pihak kejaksaan untuk segera mengumumkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar 3 Miliar tersebut.

“Kasus ini telah lama bergulir. Diawal tahun 2020 lalu, pihak kejaksaan berkali-kali sampaikan kepada publik bahwa penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP RI. Setelah hasil audit BPKP RI diserahkan sekitar tiga bulan lalu, tersangka dan perkembangan kasus ini tak kunjung diketahui oleh publik,” kata koordinator aksi Alfirian Syahputra.

Namun, pada saat menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi tersebut, Mahasiswa terpaksa berhenti menyampaikan aspirasi dikarenakan pihak kepolisian membubarkan massa dengan alasan tidak memiliki surat izin.

“Kita hanya diamankan, ini udah kembali. Kalau terkait persoalan izin, memang dalam menyampaikan aspirasi tidak ada mengenal ijin, akan tetapi surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, minimal 3×24 jam sebelum dilakukan aksi,” jelas Mahasiswa Jurusan Hukum di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang tersebut.

Video aksi berujung ricuh :

Menurutnya, UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum tidak ada mengenal izin.

“UU nomor 9/1998 menjelaskan bahwa pasal 10 ayat (1 ) menjelaskan menyampaikan pendapat dimuka umum sebagai diatur dalam pasal 9 wajib diberitahukan kepada Polri secara tertulis,” kata dia.

Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana penjelasan ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disampaikan oleh yang bersangkutan, pimpinan atau penanggungjawab kelompok.

Pemberitahuan yang dimaksud selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.

Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 tersebut bahkan tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah maupun keagamaan.

“Sekarang informasi yang dibangun kegiatan orasi kami ilegal, gak berizin. Sebutkan Undang-undang mana dalam menyampaikan pendapat harus mengantongi izin, ?. Kalau surat pemberitahuan iya, wajib. Dan kami telah serahkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Rian, salah seorang demonstaran mengatakan, pada saat penyerahan surat aksi tersebut memang pihaknya tidak diberikan surat bukti tanda terima pemberitahuan oleh kepolisian.

Meski begitu, kata dia, yang dibutuhkan publik adalah pengusutan kasus dugaan korupsi pajak tersebut harus dituntaskan, mengingat kasus ini telah berjalan hampir dua tahun lamanya.

“Audit BPKP RI udah lama diserahkan, kejaksaan harus menunjukkan sikap yang dapat dipercaya oleh publik dalam pemberantasan korupsi. Kita mensuport kejaksaan kok, ngapain kita diamankan, kita bukan perampok uang rakyat,” jelasnya.

Penulis: Sueb
Editor: Akok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *