KPU Kota Tanjungpinang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Kepri 2020

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution Menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Kepada Muhammad Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau 2020 sebanyak 149.174 orang, yang terdiri dari 73.242 pemilih Laki-laki dan 75.932 pemilih Perempuan.

Pemilih sebanyak 149.174 tersebut tersebar di 443 TPS yang akan disediakan oleh KPU Kota Tanjungpinang.

Sebelum ditetapkan sebagai DPT, KPU Kota Tanjungpinang akan memberikan 54 nama pemilih hasil rekomendasi Panwaslu yang belum di coklit ke PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual.
“Selesai dps kami akan pencermatan kembali, atas rekomendasi dari panwascam. Ada 54 nama-nama, nanti akan kami tindaklanjuti dengan memberikan data ke ppk dan PPS untuk dilakukan verifikasi faktual,” Kata M Hafidz Dwi Prayoga Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Rabu (9/9).

Setelah dilakukan verifikasi, Daftar Pemilih Sementara akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap pada Bulan Oktober mendatang.
“Penetapan DPT bulan Oktober, tanggal belum tahu,” ujarnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan terdapat perubahan jumlah pemilih pada hasil pleno di tingkat PPK dan pleno di tingkat KPU.
“Memastikan ada tidak perubahan hasil pleno di tingkat PPK dan pleno di tingkat KPU, ternyata ada perubahan,” katanya.

Perubahan jumlah pemilih tersebut disebabkan oleh data ganda dan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih.

Setidaknya terdapat tiga Kecamatan yang terdapat data ganda DPS.
“Ada 49 data ganda, ada di kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari,” ujar Zaini.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tanjungpinang telah menemukan 86 pemilih yang belum di coklit dan meminta KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Bawaslu juga kembali menemukan 55 pemilih yang belum dilakukan dilakukan coklit dan satu pemilih yang meninggal dunia.
“Kemudian hari ini, Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU kota Tanjungpinang terhadap 55 pemilih yang belum di coklit dan 1 pemilih yang meninggal dunia,” tutupnya. (Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *