Pengawasan Terhadap TKA China di PT BAI Diperketat

BINTAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri memperketat pengawasan terhadap ratusan TKA China yang baru datang di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Plt Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Abdul Bar, Senin, menyatakan, pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipasi masuknya TKA ilegal ke Indonesia, khususnya di Bintan.

“Kami sudah membentuk tim terpadu, yang nantinya rutin mendata keberadaan TKA ilegal di PT BAI,” ujar Abdul Bar, Jumat (21/8/2020).

Disinggung mengenai kelengkapan dokumen keimigrasian ratusan TKA China di PT BAI. Abdul Bar menjamin TKA tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan.

Sepekan sebelum TKA itu masuk ke Bintan, katanya, Disnaker Kepri, Disnaker Bintan, dan PT BAI sudah menggelar rapat menyangkut kedatangan para TKA tersebut.

Diakuinya, berdasarkan laporan yang diterima dari PT BAI, pekerja asal negara tirai bambu ini telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian terkait.

“Alhamdulullah perizinan lengkap, kalau tidak lengkap, tentu tidak boleh bekerja di sini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdul Bar pun memastikan bahwa tenaga kerja asing itu merupakan tenaga ahli yang dikontrak dalam kurun waktu enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi PT BAI.

Dalam proses pengerjaannya, lanjut dia, manajemen PT BAI turut mempekerjakan sekitar 900 tenaga kerja lokal bakal guna mendampingi TKA China.

Menurutnya, keberadaan TKA ini memang dibutuhkan PT BAI, karena ada beberapa produk, misalnya mesin yang dibeli dari China. tentu dalam pengoperasiannya butuh orang yang ahli, dan dalam perjalanan nanti diharapkan dapat diambil alih oleh pekerja lokal.

“Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA inikan lebih paham, tentu ilmunya dapat diserap oleh pekerja-pekerja kita, apalagi sebagian sudah dikirim ikut pelatihan tenaga kerja di China,” jelasnya.

Selain itu, Abdup Bar turut mengimbau agar warga tidak khawatir menyangkut kedatangan TKA China ke Bintan di tengah pandemi COVID-19.

Menurutnya, pekerja asing tersebut sudah membawa hasil tes swab negatif COVID-19 dari negaranya, bahkan sampai di Bintan langsung menjalani rapid rest dan swab.

“Mereka juga dikarantina selama 14 hari di wisma PT BAI dengan pengawasan ketat Satuan Gugus Tugas COVID-19. Kalau tidak ada gejala, baru boleh bekerja,” tegasnya.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *