Rp5 Miliar Lebih Dianggarkan, Jadi Temuan Rp 151 Juta Belum Disetorkan ke Kas Daerah

Penampakan saat dikerjakan waduk normalisasi Embung Gunung Lintang pada tahun 2019. Foto: Tribunbatam.id

ANAMBAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan kekurangan volume pekerjaan pada Pembangunan Embung Gunung Lintang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas senilai Rp151.592.308,12.

Pembangunan Embung Gunung Lintang itu merupakan sumber mata air yang berguna untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.

Pekerjaan Pembangunan Embung Gunung Lintang pada Dinas PUPRPRKP dilaksanakan oleh PT ECM dengan nilai Rp5.292.009.085,00.

Jangka waktu pekerjaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 21 November 2019.

Proses pelaksanaan pekerjaan mengalami dua kali Addendum, yaitu : Addendum I karena adanya tambah kurang volume pekerjaan dan Addendum II tanggal 22 November 2019 karena penambahan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender, sehingga jangka waktu pelaksanaan berubah menjadi 180 hari kalender berakhir pada tanggal 21 Desember 2019, namun tidak ada perubahan nilai kontrak.

Pekerjaan dinyatakan selesai berdasarkan BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 20 Desember 2019 dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 21 Desember 2019 serta telah dibayar lunas.

Terakhir pembayaran senilai Rp2.357.349.501,00 tanggal 30 Desember 2019 untuk pembayaran termin 100%.

“Hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh BPK bersama-sama dengan PPK, PPTK, Konsultan Pengawas dan Penyedia pada tanggal 16 Februari 2020, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp151.592.308,12,” tulis LHP BPK atas LKPD Anambas tahun 2019 yang diterima radarsatu.com.

Berdasarkan dokumen itu, BPK menguraikan terdapat selisih volume RAB dengan volume cek fisik pada :

Pekerjaan Dinding Penahan Tanah
1). Pasangan Bronjong yang berdasarkan volume RABnya 480,00 meter kubik namun setelah dicek fisik hanya 475,16 meter kubik maka terdapat selisih 4,84 meter kubik dengan harga satuannya Rp879.552,27 sehingga dijumlahkan Rp4.257.032,99.

Pekerjaan Jalan Inspeksi
2). Pekerjaan Pemasangan Batu yang berdasarkan volume RABnya 883,41 meter kubik namun setelah dicek fisik hanya 838,28 meter kubik maka terdapat selisih 45,13 meter kubik dengan harga satuannya Rp1.535.596,45 sehingga dijumlahkan Rp69.301.467,79.

3). Pekerjaan Bekisting yang berdasarkan volume RABnya 574,44 meter persegi namun setelah dicek fisik hanya 559,28 meter persegi maka terdapat selisih 15,16 meter persegi dengan harga satuannya Rp113.846,40 sehingga dijumlahkan Rp1.725.911,42.

4). Pemasangan Paving Blok yang berdasarkan volume RABnya 371,54 meter persegi namun setelah dicek fisik hanya 299,05 meter persegi maka terdapat selisih 72,49 meter persegi dengan harga satuannya Rp363.457,66 sehingga dijumlahkan Rp26.347.045,77.

5). Pekerjaan Beton yang berdasarkan volume RABnya 128,87 meter kubik namun setelah dicek fisik hanya 105,62 meter kubik maka terdapat selisih 23,25 meter kubik dengan harga satuannya Rp1.605.285,65 sehingga dijumlahkan Rp37.322.891.36.

6). Pekerjaan Pasangan Batu yang berdasarkan volume RABnya 69,26 meter kubik namun setelah dicek fisik hanya 68,04 maka terdapat selisih 1,22 meter kubik dengan harga satuannya Rp1.535.596,45 sehingga dijumlahkan Rp1.873.427,67.

Pekerjaan Bendung
7). Pekerjaan Pasangan Batu yang berdasarkan volume RABnya 155,14 meter kubik namun setelah dicek fisik hanya 148,13 meter kubik maka terdapat selisih 7,01 dengan harga satuannya Rp1.535.596,45 sehingga dijumlahkan Rp10.764.531,11.

Maka total keseluruhan kekurangan volume tersebut Rp151.592.308,12.

BPK merekomendasikan Bupati Anambas agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara intensif, mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp151.592.308,12 dengan menagih kepada penyedia dan menyetorkan ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan menginstruksikan PPK dan PPTK supaya mengawasi pelaksanaan pekerjaan secara cermat.

Menanggapi temuan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas, Isa Hendra mengakui hingga Senin ini pihak pelaksana belum menyetorkan ke kas daerah uang senilai Rp151.592.308,12 yang menjadi temuan BPK.

Meski begitu, kata Isa, pihak pelaksana telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah dengan jaminan surat tanah.

“Belom, tapi sudah dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan dengan agunan dari rekanan, surat tanah kalau tak salah,” kata Isa Hendra melalui pesan Whatshapnya, Senin (10/08) malam.

Isa Hendra tidak mengetahui secara pasti dari PT mana rekanan tersebut. Namun, pembangunan yang menelan anggaran 5 miliar lebih itu saat Kepala Dinas PUPRPRKP Anambas dijabat Khairul sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Joni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Isa Hendra sendiri sebagai Kepala Bidang Cipta Karya.

Untuk diingatkan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada:

Ayat (1) pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ayat (2) pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

Ayat (3) jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Ayat (4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat (5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Bahkan pasal 26 (ayat 2) UU Nomor 15 Tahun 2004 itu juga menyebutkan : seorang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang
disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jika dihitung sejak LHP BPK atas LKPD Anambas tahun 2019 diserahkan ke pemerintah daerah Anambas pada Tanggal 27 Mei 2020. Maka, sudah lebih 60 hari.

Penulis: Ambok

Lihat video Terbakarnya Gedung Telkom di Pekanbaru :

https://youtu.be/gR8_FN6JQlk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *