DPRD Bintan Terima Rancangan KUA-PPAS APBD 2021 dari Pemkab

BINTAN, – – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD tahun 2021 dari Pemkab Bintan melalui sidang paripurna yang digelar Senin (27/7) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo ditemani Wakil Ketua I Nesar Ahmad dan Wakil Ketua II Agus Hartanto serta dihadiri langsung Bupati Bintan Apri Sujadi serta beberapa Kepala OPD dan segenap anggota DPRD Bintan.

Dalam rancangan KUA-PPAS pada APBD Bintan tahun 2021, sektor pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 1,134 triliun lebih. Sementara sektor belanja diproyeksikan sebesar Rp 1,175 triliun lebih.

Bupati Bintan Apri Sujadi menyebutkan, pendapatan daerah berasal dari target PAD sebesar Rp 273,862 miliar lebih, dana perimbangan Rp 706,202 miliar lebih, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 154,198 miliar lebih.

“Sedangkan untuk estimasi belanja daerah pada tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp 1,175 triliun lebih terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp 651,623 miliar lebih, dan belanja langsung mencapai Rp 524,354 miliar lebih,” sebutnya.

Dilihat dari komposisi antara pendapatan dan belanja daerah, terdapat defisit sebesar Rp 43,31 miliar. Dari sisi pembiayaan sebut Apri, bahwa penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 41,71 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).

Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1,6 miliar berupa penyertaan modal pada PT BPR Bintan yang merupakan tahun terakhir dari penyertaan modal.

“Dari komposisi ini pembiayaan netto sebesar Rp 43,31 miliar lebih sehingga secara struktur sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo mengatakan, DPRD segera membahas rancangan KUA dan PPAS tahun 2021 tersebut.

Dalam pembahasan nanti sambungnya, tentu akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian.

“Selain rancangan KUA dan PPAS 2021, kita juga menerima Ranperda tentang pencabutan beberapa Perda, Ranperda tentang PT BIS, dan Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *