Terkait SE MUI Kepri Tentang Pelaksanaan Ibadah, Bupati Karimun Akan Membahas Kembali

KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq akan kembali membahas mengenai solat Idul Fitri 1441 Hijiriah setelah adanya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau (Kepri).

Diketahui, tausiah yang dikeluarlan MUI Kepri nomor Kep-037/DP-P-V/2020, tentang pelaksanaan ibadah dan ibadah ramadhan serta idul fitri 1 syawal 1441 Hijiriah dalam situasi pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Bupati Karimun Aunur Rafiq usai melakukan acara pendistribusian bantuan paket sembako dari Pemprov Kepri di Gedung Nasional, Jumat (15/5/2020).

“Nanti kita bahas lagi, akan dirapatkan dulu. Nanti apa keputusannya akan kami sampaikan,” katanya.

Rafiq menjelaskan, penjelasan itu mengingat saat ini Kabupaten Karimun masuk dalam kategori zona kuning. Dengan masih adanya kasus positif Covid-19 serta masih dalam perawatan.

“Kita masih dalam zona kuning. Tentu kita harus melihat dulu kondisi dan keadaan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemda Karimun telah memberikan sinyal bahwa masyarakat diminta untuk tidak menggelar solat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.

Namun, setelah adanya Tausiah dari MUI Kepri yang menyatakan boleh untuk melaksanakan ibadah. Baik itu solat Jumat, tarawih, Lima waktu, serta idul fitri. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *