Aparat Koramil 07 Tambelan Bersama Warga Tangkap Pelaku Bom Ikan di Pejantan

BINTAN, – – Aparat Koramil 07 Tambelan Kodim 0315 Bintan bersama aparat desa Mentembung, Provinsi Kepri mengamankan dua orang pelaku bom ikan saat sedang melakukan pengeboman di wilayah perairan Pulau Pejantan, Kabupaten Bintan, Senin (27/1/2020) malam lalu.

Penangkapan dua orang pelaku dilakukan saat adanya laporan kepala desa Mentembung Iswandi kepada Danramil 07 Tambelan Kapten Inf Tomson Raja Guk Guk. Usai mendapatkan informasi, Danramil langsung gelar musyawarah bersama perangkat desa setempat terkait adanya aksi pengeboman di wilayah perairan tersebut.

“Kita menerima laporan dari Kades, dan diminta bantuan untuk melakukan pengejaran kepada pelaku pemboman ikan di perairan Pejantan tepatnya di Tanjung Naga,” Jelas Danramil Kapten Inf Tomson Raja Guk Guk.

Tepat sekitar pukul 22.00 WIB, Danramil memerintahkan Sertu Edy Saputra untuk pergi ke Desa Pejantan diikuti dua Anggota Polsek dan satu anggota Satpol PP Kecamatan Tambelan menggunakan KM Mentembung yang bergerak dari Tambelan.

“Kades menghubungi dengan arahan meminta bantuan pengejaran dari Pulau Tambelan. Dan selanjutnya segera bergerak untuk pengejaran,” tukasnya.

Sementara itu, Danramil 07/Tambelan beserta Kades Mentembung dan rombongan bergerak ke laut untuk mengejar aksi pengeboman ikan tersebut.

Saat tiba di lokasi, terlihat dua pelaku pengeboman dengan inisal LS warga Pemangkat dan IJ yang merupakan warga Selakau, Kalimantan Barat terlihat sedang melakukan aktifitas pemboman ikan.

Melihat kedatangan rombongan, pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sekoci menuju daratan pulau Pejantan, namun berhasil ditangkap.
.
Diketahui, selain LS dan IJ, diinformasi lainnya bahwa terdapat 3 pelaku lainnya yang berada di armada pompong pengebom ikan terlihat berusaha membuang barang bukti ke laut, dan melarikan diri dengan melompat ke laut.

“Pengejaran difokuskan ke pompong pengeboman, tiga pelaku lainnya yang terjun dari pompong. Mengingat keselamatan diri, maka dua orang yang tersisa berhasil diringkus dan di bawa ke Pulau Mentembung bersama barang bukti,” sebut Danramil.
.
Barang bukti yang diamankan oleh personil koramil 07/Tambelan berupa 1 (Satu) unit kapal kayu sekitar 120 GT, pupuk setengah karung, 10 (Sepuluh) buah botol bom ikan siap dirakit, dinamit, selang, kompresor dasker dan gaharu.

Danramil menambahkan, pihaknya telah mengantongi identitas ketiga tersangka yang berhasil melarikan diri.

“Semua pelaku ada lima orang, dua tertangkap dan tiga buron dan sedang dilakukan pengejaran,” imbuhnya. (*)

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *