Hukrim  

Dituntut 8 Tahun, Penasehat Hukum Terdakwa Untung Menilai Jaksa Tidak Objektif Tangani Kasus

Penasehat Hukum terdakwa Untung, Sanif Mapadi (Foto-Bet)
Penasehat Hukum terdakwa Untung, Sanif Mafadi (Foto-Bet)

TANJUNGPINANG,- -Dituntut 8 tahun penjara dan denda 1 Milliar dengan subsider 3 bulan, terdakwa Untung alias Ahwa melalui Penasehat Hukum (PH) Henry Reinaldy Ruitan SH dan Sanif Mafadi SH MH menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional dalam menangani kasus yang menimpa Untung.

Pasalnya, JPU menjerat terdakwa Untung sebagai pengedar dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika sementara terdakwa Hendra Lesmono yang menjual barang bukti justru dijerat pasal 112 ayat 1. 

Akibat tuntutan tersebut, PH terdakwa Untung menilai JPU tidak objektif dalam menangani kasus. “Saya menilai ada unsur rekayasa untuk mencelakai untung dan ingin berbuat jahat. Iya kita akui lah klien kita memang bersalah melalui pemeriksaan urine dia ini positif pemakai narkotika,” ujarnya Sanif usai mendampingi terdakwa menjalani persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/5/2019).

Akan tetapi, sambungnya, orang itu kan harus dihukum sesuai kadar kesalahannya. “Kita profesional sajalah,. sidik perkaranya, apa pasalnya dan apakah sudah sesuai fakta,” ucap Sanif.

Sementara berdasarkan fakta persidangan telah membuktikan barang bukti tersebut terungkap ditempat Hendra dan tidak ada barang bukti yang memberatkan Untung, tapi kenapa Jaksa memaksakan dakwaan dari BAP penyidik, katanya lagi.

“Kalau memang bisa menjatuhi hukuman terhadap seseorang tanpa memberlakukan bukti fakta persidangan, ngapain kita harus bersidang. Sudah langsung pakai BAP penyidik saja untuk menjatuhi hukuman,” cetusnya.

Ia menilai pasal yang didakwa JPU masih merupakan hasil BAP penetapan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/76/XII/2018/Resnarkoba, Tanggal 6 Desember 2018, dengan tuduhan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 UU Narkotika.

Namun dalam fakta persidangan tidak berhasil membuktikan itu, karena tidak didukung oleh 2 alat bukti yang sah.

Sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP. 

Sebab penetapan sebagai Tersangka harus didasarkan adanya “bukti permulaan, yaitu dua alat bukti yang sah berdasarkan hukum”. 

Sedangkan alat bukti yang dimiliki oleh terdakwa Untung tidak cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan tuduhan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 UU Narkotika.

Sementara dalam pertimbangannya, JPU Zaldi Akri SH menyebutkan yang memberatkan terdakwa dijerat dengan pasal tersebut karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan berbelit dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

bet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *