Hukrim  

Sidang Terdakwa Untung, Saksi dan Kuasa Hukum Adu Argumen di Hadapan Hakim

Sidang terdakwa Untung (Foto:beto)
Sidang terdakwa Untung (Foto:beto)

TANJUNGPINANG, – -Sidang terdakwa tindak pidana narkotika, Untung hadirkan 6 orang saksi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/3/2019).

Dari keenam saksi tersebut,dua diantaranya penyidik dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Liber H Sirait dan Helen Is Darmawan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Untung.

Dalam sidang tersebut tampak terdakwa Untung didampingi dua orang kuasa hukum, Henry Reinaldy Ruitan SH dan Sanif Mafadi SH MH.

Dalam keterangan saksi saat dicerca pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum terdakwa Untung, sempat mengalami perdebatan argumen dalam memberikan keterangan.

Kemudian saksi Liber Sirait menjelaskan pengungkapan kedua terdakwa Untung dan Hendra. “Berawal dari adanya laporan dari masyarakat, tepatnya 4 Desember bahwa ada dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, menerima laporan tersebut kami melakukan penggeledahan dan kami menemukan beberapa alat bukti alat hisap bong, ujarnya.

Kemudian sambung Liber kami melakukan pengembangan lalu berhasil mengamankan satu buah hp milik Hendra, yang dimana isi percakapan itu ada pesanan dari saudara pak bos Untung, dengan isi percakapan  “bungkus ‘Kue’ 300” dalam isi chat tersebut, atas nama Pak Bos Untung.

Selanjutnya dengan disaksikan ketua RT kami lakukan penggeledahan  bengkel tersebut lalu ditemukan sabu disimpan dalam charger putih yang ada didalam rak seberat 1,26 gram (bruto). terangnya.

Kemudian Kuasa Hukum terdakwa, Sanif Mafadi SH MH kembali mencerca pertanyaan proses penangkapan terdakwa Untung.

“Usai terdakwa Hendra ditangkap pada hari Kamis malam, lalu kenapa tim penyidik sudah membuat LP Untung yang belum ada penangkapan,? Tanya Hanif.

“Terdakwa Untung ditangkap pada Jumat sekira jam 11 pagi, namun penyidik sudah membuatkan LP dengan alat bukti timbangan yang telah dibuatkan pada Kamis malam,” sambungnya.

Tidak hanya itu sambung Sanif, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketua RT baru diperiksa satu kali namun dalam berkas BAP sudah ada dua kali,pungkasnya.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan ke empat saksi.

Beto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *