Caleg PSI Terancam Pidana

Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu menggelar rapat (F.Ist)
Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu menggelar rapat (F.Ist)

TANJUNGPINANG,- – Sentra Gakkumdu Tanjungpinang memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kota Tanjungpinang RMP Dapil Tanjungpinang Barat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hal ini diungkapkan Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Maryamah. Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, maka dugaan pelanggaran kampanye dengan nomor register 02/LP/PL/Kot/10.01/I/2019 selanjutnya dilidik, ujar Maryamah.

“Setelah kita menggelar rapat, Jumat lalu 1/2. Memutuskan laporan dugaan pelanggaran diteruskan ke tahap penyidikan, Bawaslu secara resmi menyerahkan berkas laporan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses penyidikan,” jelasnya.

Jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka yang yang bersangkutan caleg terduga  tersebut terancam kena pidana pemilu.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan”

Dengan sanksinya Pasal 521, dijelaskan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta Rupiah.

Sementara Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Amri menegaskan bahwa hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kampanye di tempat  pendidikan cukup alat bukti dan memenuhi unsur pidana dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Selanjutnya pihak Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian saat ini masih melakukan proses penyidikan untuk memeriksa alat bukti berupa saksi-saksi ahli dan barang bukti untuk selanjutnya akan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam Perkara ini.

(Ren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *