Hukrim  

Kasus Mengendap, Untung Minta Kepastian Hukum

Untung, Pelapor kasus pencurian mobilnya (F.ist)
Untung, Pelapor kasus pencurian mobil Toyota Hilux tahun 2013 Nopol. BP 8055AP (F.ist)

TANJUNGPINANG,- – Dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil Toyota Hilux tahun 2013 nomor polisi BP 8055 AP yang dilaporkan oleh untung 7 bulan lalu hingga kini membuahkan tanda tanya.

Pasalnya, dugaan kasus pencurian yang telah dilaporkan oleh Untung dengan surat tanda terima laporan Polisi No STTLP/72/VIII/2018/KEPRI/SPKT-RES TPI sesuai LP tertanggal 30 Agustus 2018 lalu masih jadi sebatas administrasi tanpa progres.

Hal tersebut dikatakan Untung usai di Konfrontir selama 3 jam oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Rabu malam, (17/10/2019).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Untung Merasa Dizolimi Oleh Polres Tanjungpinang.

Untung mengatakan, “sedikitnya 8 kali saya telah dipanggil oleh tim penyidik untuk memberikan keterangan. Tidak hanya saya, Istri saya, juga Ibu mertua serta kakak ipar saya ikut di konfrontir oleh tim penyidik, namun hingga kini kasus saya justru mengendap,” ungkap untug kesal.

Ia pun mempertanyakan dimana keadilan dari polres tanjungpinang seperti slogan yang di dengungkan bahwa polri sekarang sebagai promotor bagi masyarakat, Tanyanya.

“Kalau saya bersalah dalam kasus ini, iya disalahkan, saya terima konsekuensinya. Tetapi kalau saya benar segera tangkap pencurinya,” tegas Untung.

Hal yang sama juga disampaikan oleh istri Untung, Untari. Janganlah kewenangan yang dimiliki digunakan sewenang-wenang, karena masyarakat sangat mengharap keadilan di negeri ini. Kita butuh kepastian hukum atas permasalahan yang menimpa kita, ucapnya. 

Sementara hingga berita ini dimuat pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang belum dapat dikonfirmasi.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *