Gugat KPU Tanjungpinang, Golkar Tunggu Proses di MK

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir. F-Muhammad Chairuddin/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Partai Golongan Karya (Golkar) kini tengah menunggu proses lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengajukan gugatan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Sekretaris Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang Novaliandri Fathir menyebut, pihaknya telah mengajukan gugatan itu per 23 Februari kemarin pukul 21.00 melalui DPP Golkar.

Ia menjelaskan, hal itu merupakan buntut dari kisruh pada pleno tingkat kota beberapa waktu lalu. Sebab, terdapat perbedaan pada C-1 hasil milik partai Golkar dan sejumlah partai lainnya dengan milik KPU.

“Ini adalah buntut dari pelno tingkat kota kemarin. C hasil kami dengan C1 pleno Kecamatan Bukit Berstari KPU itu berbeda,” ujarnya.

“Sesuai data kami terima C hasil itu di-Tipe-Ex dan ketua PPK sampai sekarang kan lari,” tambah Fathir.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang itu menjelaskan, hal itu seolah mengindikasikan adanya upaya “bermain” dari PPK Bukit Bestari dan upaya penggelembungan suara ke partai tertentu.

Pada poin gugatannya, Partai Golkar meminta agar KPU mengembalikan C hasil tersebut sesuai dengan hasil yang dimiliki oleh Golkar dan beberapa partai lainnya.

“Yang dirugikan bukan suara, tapi kursi. Poin gugatan kita adalah KPU mengembalikan suara sesuai dengan C1 Golkar punya. Ada empat partai politik juga yang sama sebagai pemohon,” lanjutnya.

Kini Partai Golkar tengah menunggu proses selanjutnya di MK.

“Sesuai jadwal, biasnaya pilpres dulu. Kemungkinan karena berdekatan dengan lebaran, mungkin setelah lebaran,” sambung Fathir. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *