Disnaker Riau Minta Perusahaan Wajib Bayar Retribusi Bila Ada Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). F - dok.radarsatu.com

PEKANBARU, RADARSATU.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau meminta setiap perusahaan yang menggunakan  Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib membayar retribusi DKP TKA ke daerah.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengaku saat ini pemerintah tengah menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan yang ada di Riau.

Menurutnya, inventarisir ini penting dilakukan. Karena hal ini menyangkut pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing.

“Saat ini, kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan mempengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah,” kata Boby, Senin (26/2/2024). 

Bahkan, lanjut Boby, penerimaan retribusi DKP-TKA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.

“Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

“Sejauh ini kita juga telah melakukan pengawasan TKA di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan dan lainnya. Di antaranya, PT PHR, PT RAPP dan lainnya,” tandasnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *