Pers Harus Perhatikan Kebebasannya

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di acara seminar Konvensi Media Massa, Ancol, Jakarta Senin (19/02/2024). F - Oktarian/radarsatu.com

JAKARTA, RADARSATU.com – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan kepada pers yang mengambil informasi dari media sosial seperti Tiktok, Instagram dan sejenisnya tanpa konfirmasi kepada narasumber tidak diperkenankan.

“Mengambil informasi dari Media Sosial seperti Tiktok, Instagram tanpa konfirmasi dengan narasumber , tentu ini dirugikan. Kebebasan Pers harus kita junjung tinggi. Tapi, bisa menjadi ancaman jika tidak diperhatikan,” ucap Ninik dalam seminar bertajuk Konvensi Nasional Media Massa dengan tema “Pers Mewujudkan Demokrasi di era Digital”, Senin (19/02/2024) yang diselenggarakan Dewan Pers dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2024.

Ninik mengatakan, keberimbangan dalam sebuah berita itu sangat penting harus tercukupi pada setiap berita bahkan dalam membuat berita wajib berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dari Januari 2024, Dewan Pers telah menerima sedikitnya tujuh laporan terhadap pers terkait pemberitaan soal pemilu.

Dari tujuh laporan itu, lima sudah terselesaikan dan dua masih dalam proses. Ia meminta hal itu dapat menjadi pembelajaran bagi wartawan termasuk pemimpin redaksinya.

Apalagi di tahun politik ini, peran pers menjamin partisipasi masyarakat untuk terlibat agar proses Pemilu atau Pilkada mendatang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Pers ini profesi terbuka. Siapapun bisa, tanpa izin. Tapi, ada amanat undang- undang pers agar Dewan Pers menjaga profesi ini, dijaga marwahnya,” ucapnya.

Bahkan mendirikan perusahaan pers, kata Ninik, perlu pendataan, perlu verifikasi dan perlu berbadan hukum.

“Ada aturan yang telah disepakati di Palembang tahun 2010. Inilah pagar perusahaan pers,” ucapnya.

Dewan Pers meminta pers memiliki profesionalitas dalam menjalankan tugas dan paham tentang pers bahkan harus kompeten di bidangnya. Apa yang dilakukan Dewan Pers, tidak cukup lebih cepat dengan tumbuhnya media online. Meskipun tidak diikuti konteks jurnalisnya.

Disisi lain, Ninik juga mengingatkan Polri soal kerjasama dengan Dewan Pers bukan dalam rangka memproteksi wartawan atau perusahaan pers, tapi memproteksi kebebasan pers.

“Masih banyak daerah-daerah lain terjadi kriminalisasi terhadap pers,” sebut Ninik. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *